MENU
Banner SINATA.ID
Infrastruktur Rusak, UMKM Terpukul, DPR RI Desak Percepatan Pemulihan...
WA FB
Nasional

Infrastruktur Rusak, UMKM Terpukul, DPR RI Desak Percepatan Pemulihan Pascabencana

G Editor : Gunawan Purba | 21 Feb 2026 | 14:51 WIB
Infrastruktur Rusak, UMKM Terpukul, DPR RI Desak Percepatan Pemulihan Pascabencana
Amin AK

Padang, Sinata.id – Pemulihan pascabencana di Sumatera Barat menjadi perhatian serius anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK.

Saat kunjungan kerja reses ke Padang, Jumat (20/2/2026), Amin menyoroti dua persoalan mendesak yang harus segera ditangani. Yakni, kerusakan infrastruktur dan dampak besar terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Amin, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencatat total kerusakan dan kerugian akibat bencana mencapai Rp17 hingga Rp18 triliun.

Angka tersebut, katanya, membutuhkan respons cepat dari pemerintah pusat agar proses perbaikan dapat segera berjalan.

Ia menyampaikan bahwa hingga kini dana dari pusat belum juga mengalir ke daerah, sementara kebutuhan pemulihan sudah sangat mendesak.

Pemerintah daerah, lanjutnya, berharap percepatan realisasi anggaran, termasuk pengembalian dana transfer ke daerah (TKD) yang sebelumnya mengalami pengurangan.

Amin mengungkapkan, Komisi XI DPR RI sebelumnya telah mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar pengurangan TKD untuk Provinsi Sumatera Barat—baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota—dapat dikembalikan, khususnya bagi wilayah terdampak bencana. Usulan serupa juga diharapkan berlaku bagi Sumatera Utara dan Aceh.

Tak hanya infrastruktur, perhatian juga tertuju pada sekitar 600 ribu UMKM yang terdampak. Amin menilai perlu adanya pendataan menyeluruh untuk mengetahui tingkat kerugian yang dialami para pelaku usaha, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran.

Ia meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan pemerintah daerah berkoordinasi dalam melakukan identifikasi dampak serta menyiapkan skema restrukturisasi kredit sesuai kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, relaksasi kredit tidak boleh sebatas penundaan pembayaran. Wakil Ketua BAKN DPR RI itu menegaskan, bagi pelaku usaha yang usahanya benar-benar berhenti total akibat bencana, perlu dipertimbangkan penghapusbukuan utang, baik pokok maupun bunga.

Ia menyinggung pengalaman saat pandemi COVID-19, ketika banyak pelaku usaha gulung tikar namun tetap dibebani kewajiban pokok dan bunga meski hanya mendapat penundaan cicilan.

Amin menekankan, kebijakan pemulihan harus benar-benar meringankan beban masyarakat yang tengah tertimpa musibah. Ia mengingatkan agar pelaku UMKM tidak semakin terhimpit dalam situasi sulit.

Tag :
ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.