Jakarta, Sinata.id – Program mudik gratis kembali digelar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) untuk menyambut Lebaran 2026. Kali ini, para perantau dapat pulang kampung menggunakan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) tanpa dipungut biaya.
Keberangkatan perdana dijadwalkan pada 16 Maret 2026, bertepatan dengan hari pertama cuti bersama. Armada KRI yang disiapkan diperkirakan mampu mengangkut lebih dari 1.000 pemudik, terutama masyarakat yang membawa sepeda motor.
Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Laut (Asops KSAL), Yayan Sofiyan, menjelaskan program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Staf Angkatan Laut, Muhammad Ali. TNI AL diminta membantu pemerintah mengurangi kepadatan arus lalu lintas di jalur darat selama musim mudik.
“Kami menyiapkan KRI dengan kapasitas sekitar 1.000 penumpang yang akan melayani rute Jakarta–Semarang–Surabaya,” kata Yayan dalam audiensi di Jakarta, Rabu lalu.
Program ini difokuskan bagi pemudik pengguna kendaraan roda dua. Peserta hanya perlu menunjukkan STNK sepeda motor atau identitas resmi lainnya untuk dapat mengikuti mudik gratis tersebut.
Untuk mendukung kelancaran perjalanan, TNI AL juga bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Ketua Baznas, Noor Achmad, menyatakan pihaknya siap memberikan dukungan logistik bagi para pemudik.
Baznas akan menyiapkan kebutuhan konsumsi, termasuk makanan untuk sahur dan berbuka puasa selama perjalanan laut. Langkah ini diharapkan membuat pemudik tetap dapat menjalankan ibadah dengan nyaman.
“Kami akan segera menindaklanjuti dukungan logistik bagi pemudik, sekaligus menyiapkan paket Lebaran untuk personel TNI AL yang bertugas,” ujar Noor.
Selain fasilitas logistik, sekitar 150 awak kapal juga disiagakan untuk melayani para penumpang selama pelayaran. Program ini menjadi bagian dari upaya TNI AL membantu masyarakat sekaligus memperkuat kedekatan antara prajurit dan rakyat. (A18)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.