Jakarta, Sinata.id – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menegaskan seluruh karya cipta, termasuk karya jurnalistik, wajib mendapat perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.
Penegasan ini disampaikan menimbang besarnya manfaat ekonomi yang dihasilkan serta peran vitalnya dalam menjaga pondasi demokrasi.
Demikian diutarakannya usai menghadiri Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 di Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).
“Harus, harus, bukan pentingnya. Semua karya, bukan hanya jurnalistik, yang namanya karya cipta itu wajib dilindungi,” ujarnya.
Menurut Supratman, alasan utama perlindungan tersebut adalah karena karya-karya tersebut memiliki nilai ekonomi yang harus dijaga.
“Kenapa harus dilindungi? Karena dia punya manfaat ekonomi, nah manfaat ekonominya itulah yang harus kita lindungi. Termasuk karya jurnalistik,” jelasnya.
Lebih jauh, Menteri menyoroti kaitan erat antara perlindungan karya jurnalistik dengan kesehatan demokrasi. Ia menegaskan bahwa media adalah pilar demokrasi.
Kemandirian media, termasuk kemampuan untuk mengoptimalkan karya jurnalistik sebagai produk yang menghidupi industri, merupakan prasyarat untuk menjaga keberlangsunan demokrasi.
Di sisi teknis, Supratman memaparkan bahwa tugas utama kementeriannya adalah menciptakan sistem perlindungan hukum yang adil dan mudah diakses.
Ia mengklaim bahwa saat ini proses pendaftaran ciptaan dapat dilakukan secara daring hanya dalam waktu dua menit untuk mendapatkan sertifikat resmi.
Namun, ia mengingatkan bahwa perlindungan hukum saja tidaklah cukup. “Persoalan berikut, buat apa dilindungi, kalau kemudian manfaat ekonominya nggak ada,” tandasnya, menekankan pentingnya nilai ekonomi yang benar-benar dirasakan oleh para pencipta, termasuk para jurnalis dan industri media. (A58).