Pematangsiantar, Sinata.id - Kritik dan saran dituangkan Fraksi Gerindra DPRD Pematangsiantar saat menyikapi nota keuangan Wali Kota Pematangsiantar atas Rancangan APBD Tahun 2026.
Ada 9 poin kritik dan saran disampaikan Fraksi Gerindra ketika menyampaikan pandangan umum pada sidang paripurna DPRD Pematangsiantar, Kamis 20 Nopember 2025 lalu. Pandangan umum disampaikan juru bicara sekaligus Ketua Fraksi Gerindra Chairuddin Lubis.
Berikut, ini 9 poin saran dan kritik Fraksi Gerindra terhadap Wali Kota Pematangsiantar, diantaranya:
1. Pemerintah Kota Pematangsiantar kami anggap tidak profesional karena terlambat menyerahkan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 kepada DPRD.
Batas akhir penyerahan dan persetujuan bersama draf APBD yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Wali Kota wajib menyampaikan draf rancangan perda mengenai APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir, yaitu sekitar akhir bulan Oktober.
Untuk itu, ke depannya Fraksi Gerindra DPRD Kota Pematangsiantar mengimbau agar hal ini tidak terulang di masa-masa yang akan datang karena dengan keterbatasan waktu yang dimiliki dalam pembahasan mengakibatkan kurangnya mutu APBD Kota Pematangsiantar yang nantinya akan ditetapkan bersama.
2. Fraksi Gerindra melihat masih banyak kebijakan-kebijakan yang belum sesuai dengan apa yang sudah direncanakan oleh OPD-OPD. Kami ingin menanyakan kepada Saudara Wali Kota apakah keputusan ini sudah melalui persetujuan Wali Kota? Dan kami meminta kepada Wali Kota agar mengevaluasi kinerja Sekda dan OPD-OPD terhadap semua keputusan dan kebijakan yang Bapak pimpin sekarang.
3. Dalam hal antisipasi terhadap kebijakan pengurangan transfer keuangan daerah yang dilakukan oleh pemerintah pusat, Fraksi Gerindra mendorong Wali Kota Pematangsiantar beserta jajaran perangkatnya untuk lebih berinovasi guna mendapatkan anggaran dari kementerian serta melakukan terobosan-terobosan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta menekan tingkat kebocoran yang terjadi terhadap PAD Kota Pematangsiantar selama ini.
4. Fraksi Partai Gerindra Kota Pematangsiantar merupakan partai pengusung pasangan Wali Kota/Wakil Wali Kota Pematangsiantar. Hal tersebut tidak akan pernah bisa terhapus dalam catatan sejarah kota ini dan Partai Gerindra memastikan diri untuk menjunjung komitmen kebersamaan di atas nilai-nilai dasar membangun kota ini yang telah tertuang dalam visi, misi, dan program kerja Wali Kota/Wakil Wali Kota Pematangsiantar.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.