9. Fraksi Partai Gerindra ingin mengingatkan kepada kita semua pentingnya mendukung program strategis nasional yang ada di Kota Pematangsiantar.
Kami melihat keberadaan Koperasi Merah Putih masih stagnan, demikian juga percepatan pelaksanaan program makan bergizi gratis di kota ini masih berjalan lambat.
Kami Fraksi Gerindra masih belum melihat ada langkah-langkah khusus yang diambil pemerintah untuk mendorong terealisasinya program strategis tersebut dengan cepat. Kami memandang bahwa keberpihakan kita atas program-program berdampak luas tersebut harusnya tercermin di dalam program-program pemerintah nantinya.
Jawaban Wali Kota Wesly Silalahi
Terhadap saran dan kritik yang disampaikan Fraksi Gerindra tersebut, di hari yang sama, Wali Kota Pematangsiantar memberikan tanggapan melalui nota jawaban yang ia bacakan.
Berikut, ini nota jawaban wali kota atas pandangan umum Fraksi Gerindra:
1. Atas tanggapan Anggota Dewan yang terhormat terkait keterlambatan penyerahan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD.
Dapat kami jelaskan bahwa Pemerintah Kota telah menyampaikan dokumen Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD pada tanggal 12 September 2025 atau minggu kedua September sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Kemudian, pada tanggal 23 September 2025 Kementerian Keuangan menyampaikan rancangan alokasi transfer ke daerah Tahun Anggaran 2026 yang mana Pemerintah Kota mengalami pengurangan TKD.
Oleh karena itu, TAPD melakukan penyesuaian pagu APBD Tahun Anggaran 2026 yang berdampak terhadap penyampaian penyempurnaan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan yang terhormat.
2. Atas pertanyaan Anggota Dewan yang terhormat terkait banyaknya kebijakan yang belum sesuai dengan yang sudah direncanakan oleh OPD-OPD, dan apakah telah melalui persetujuan Wali Kota.
Dapat kami jelaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah memiliki kewenangan dalam menyusun kebijakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing yang telah memperoleh pendelegasian kewenangan dari Wali Kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika terdapat keputusan atau kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan, kami akan melakukan evaluasi sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang administrasi pemerintahan.
3. Atas saran Anggota Dewan yang terhormat agar Pemerintah Kota lebih berinovasi guna mendapatkan anggaran dari kementerian serta melakukan terobosan-terobosan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah serta menekan tingkat kebocoran yang terjadi terhadap pendapatan asli daerah Kota Pematangsiantar selama ini, kami ucapkan terima kasih. Hal ini akan menjadi perhatian kami untuk meningkatkan koordinasi dengan kementerian terkait serta meningkatkan pengawasan dan tata kelola pendapatan asli daerah.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.