MENU
Ini Syarat dan Cara Mengecek Penerima Bantuan PIP 2026
WA FB
Nasional

Ini Syarat dan Cara Mengecek Penerima Bantuan PIP 2026

G Editor : Gunawan Purba | 31 Jan 2026 | 16:35 WIB
Ini Syarat dan Cara Mengecek Penerima Bantuan PIP 2026
Siswa SD di Simalungun jalan kaki 5 Km ke sekolah.

Jakarta, Sinata.id – Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tetap berjalan di 2026, dengan perluasan sasaran hingga anak Taman Kanak-kanak (TK). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan perluasan ini mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun, menyasar lebih dari 19 juta peserta didik.

“Perluasan PIP ini penting untuk memastikan akses pendidikan bagi keluarga kurang mampu dan menekan angka putus sekolah,” ujar Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti sebagaimana dikutip dari laman Puslapdik, Sabtu (31/1/2026). Bantuan untuk siswa TK ditetapkan sebesar Rp 450.000 per siswa.

Proses aktivasi penerima PIP 2025 berlangsung hingga Februari 2026, sementara bagi penerima baru, dana diperkirakan cair sesuai termin. Termin 1 (Februari – April 2026) ditujukan untuk siswa dengan data lengkap di Dapodik dan penerima lama.

Termin 2 (Mei – September 2026) untuk usulan dari Dinas Pendidikan, pemangku kepentingan, dan hasil pemadanan data DTKS. Termin 3 (Oktober – Desember 2026) mencakup siswa yang baru aktivasi rekening SimPel atau belum menerima dana di termin sebelumnya.

Pendaftaran penerima PIP tidak bisa dilakukan secara mandiri, baik online maupun offline. Sekolah akan mendata siswa yang memenuhi syarat, kemudian data diverifikasi oleh pusat.

PIP dirancang bagi anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk jalur formal dari TK hingga SMA/SMK, serta jalur nonformal Paket A sampai C. Program ini diharapkan mencegah putus sekolah dan menarik kembali siswa yang sempat berhenti.

Siswa berhak menerima PIP jika memenuhi salah satu kriteria berikut: pemegang KIP, berasal dari keluarga miskin/rentan miskin, peserta Program Keluarga Harapan, keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, yatim/piatu, terdampak bencana, drop out yang ingin kembali sekolah, mengalami gangguan fisik atau musibah, orang tua PHK, tinggal di daerah konflik, anggota keluarga terpidana, tinggal di Lembaga Pemasyarakatan, atau mengikuti pendidikan nonformal.

Untuk mengecek status penerima PIP 2026, siswa dapat membuka laman pip.kemendikdasmen.go.id, memasukkan NISN dan NIK, lalu mengikuti proses verifikasi (memasukkan hasil perhitungan dari angka yang tertera). Aktivasi rekening SimPel wajib dilakukan bagi penerima baru atau nominasi baru.

Besaran bantuan PIP 2026 berbeda sesuai jenjang pendidikan: TK dan SD Rp 450.000 per tahun, SMP Rp 750.000 per tahun, serta SMA Rp 1.800.000 per tahun. Dana ini bisa digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti buku, seragam, atau alat tulis.(A18)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.