Medan, Sinata.id – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menangkap seorang mahasiswa berinisial MA (24).
Tersangka diringkus saat melintas di Jalan Lintas Siantar–Parapat, tepatnya di Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (26/4/2026) dini hari.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan ratusan kilogram ganja yang diangkut menggunakan satu unit mobil Toyota Innova Reborn berpelat BK 1225 ACS. Kendaraan tersebut dikemudikan langsung oleh tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman ganja dari wilayah Kabupaten Mandailing Natal menuju Kota Medan.
“Tim melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan tersebut hingga memasuki jalur lintas Siantar–Parapat. Saat kendaraan melintas, petugas langsung melakukan penyergapan,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah karung plastik putih berisi ganja yang ditumpuk di dalam mobil. Total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai 150 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia menyebut diperintah oleh seorang pria berinisial R, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp7,5 juta untuk menjalankan aksinya.
Petugas juga telah melakukan pengembangan ke kediaman terduga pelaku utama. Namun, saat didatangi, pria berinisial R tersebut tidak berada di lokasi dan diduga telah melarikan diri.
“Diduga yang bersangkutan sudah mengetahui penangkapan ini sehingga melarikan diri. Saat ini masih terus kami buru,” tegas Andy.
Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumut. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.