Simalungun Sinata.id – Anggota DPRD Andre Andika Sinaga, menyoroti dugaan kendaraan dinas Pemkab Simalungun menggunakan plat nomor palsu. Ia mendorong Inspektorat serta Dinas Pengawasan dan Pengelolaan Aset Daerah agar segera memberikan sanksi tegas terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat.
“Jika melihat dari plat nomor kendaraan dapat dipastikan mobil merek Toyota Rush dengan plat BK 1769 T merupakan aset serta kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten Simalungun. Patut diduga memalsukan warna plat nomor kendaraan dinas dari plat warna merah menjadi warna putih, hingga patut untuk dipertanyakan oleh pengawas kepegawaian serta bagian aset Simalungun,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
Kasus tersebut mencuat setelah satu unit mobil dinas merek Toyota Rush dengan nomor polisi BK 1769 T yang diduga sengaja mengubah warna plat kendaraan dari merah menjadi putih, menyerupai kendaraan pribadi.
Sinata.id menemukan mobil terpakir di Jalan Asahan, depan Cafe Kok Tong, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada 14 September 2025.
Politisi Demokrat yang duduk di Komisi IV DPRD, menyatakan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 sebagai pengganti Perkap Nomor 5 Tahun 2012, kendaraan dinas pemerintah wajib menggunakan plat berwarna merah, plat putih untuk kendaraan pribadi.
Kode lokasi untuk wilayah Sumatera Utara diawali dengan huruf BK, dan khusus Kabupaten Simalungun menggunakan huruf T atau U setelah angka.
Lebih lanjut, Andre menjelaskan bahwa selama masa baktinya di Komisi III DPRD periode 2019–2024, ia kerap menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan aset daerah agar tidak disalahgunakan.
“Peraturan Menteri Pengelolaan Aset Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2025 terkait penggunaan mobil kedinasan dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang sanksi, bisa menjadi landasan bagi pihak inspektorat dan dinas aset Kabupaten Simalungun untuk memberikan sanksi secara kedinasan,” ujarnya. (SN13)