MENU
IPW Desak Kapolri Introspeksi Menyusul Mundurnya Aipda Vicky Aristo da...
WA FB
Hukum & Peristiwa

IPW Desak Kapolri Introspeksi Menyusul Mundurnya Aipda Vicky Aristo dari Kepolisian

T Editor : Tigor Munthe | 09 Apr 2026 | 13:57 WIB
IPW Desak Kapolri Introspeksi Menyusul Mundurnya Aipda Vicky Aristo dari Kepolisian
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. (Foto: Ist)

Posisi Vicky digantikan oleh Bripka Edyson Silalahi NRP 87020014 yang sebelumnya menjabat Banit 2 TP Khusus Satreskrim Polres Minahasa. 

Tapi, pada malam harinya, Kapolda Sulut mengeluarkan surat Telegram dengan tanggal 9 Oktober 2024 yang memutasi Vicky selaku BA Polres Minahasa Polda Sulut sebagai BA Polres Kepulauan Talaud Polda Sulut. 

Anehnya, Polda Sulut mencantumkan administrasi Nomor Registrasi Pokok (NRP) dari Vicky dengan 82111053. 

Mutasi dua kali dalam beberapa jam justru menimbulkan tanda tanya dan makin menguatkan dugaan adanya tekanan dan intervensi dari pimpinan Polisi di sulut dengan tujuan "menyingkirkan" dan membuang jauh Vicky ke Polres Talaud .

“Apa yang terjadi kemudian? Sejak saat Vicky disingkirkan maka perkara tindak pidana korupsi pengadaan tas ramah lingkungan sudah tidak berjalan lagi. Bahkan, jaksa sudah mengembalikan SPDP kepada penyidik Polres Minahasa,” ungkap Sugeng. 

Sugeng kemudian mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik kasus yang sedang disidik tersebut ditangani oleh Kortastipikor Bareskrim Polri, agar diungkap dan dilanjutkan ke pengadilan.

“Jangan kemudian kasus tas ramah lingkungan tersebut dihentikan dan mencederai rasa keadilan masyarakat serta memperburuk citra Polri,” tukasnya.  

Pada kasus yang telah viral ini, IPW juga meminta Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolda Sulut Irjen Roycke Harry Langie dan Aipda Vicky Aristo Katiandagho dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), sehingga kebusukan kasus korupsi yang dihentikan terkuak serta dapat diproses secara hukum. (A08)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.