MENU
IRT 21 Tahun di Tanjungbalai Curi Rokok Rp3,8 Juta Modus Bawa Kotak Ro...
WA FB
Hukum & Peristiwa

IRT 21 Tahun di Tanjungbalai Curi Rokok Rp3,8 Juta Modus Bawa Kotak Roti

J Editor : Jansen Siahaan | 18 Feb 2026 | 15:58 WIB
IRT 21 Tahun di Tanjungbalai Curi Rokok Rp3,8 Juta Modus Bawa Kotak Roti
Pelaku diamankan bersama barang bukti rokok yang dicuri. (istimewa)

Tanjungbalai, Sinata.id — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AF (21) diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencurian di sebuah toko grosir di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tanjungbalai, Minggu (15/2/2026) siang .

Peristiwa tersebut menjadi perhatian warga karena modus yang digunakan terbilang tidak biasa. Pelaku diduga menyembunyikan barang curian ke dalam kotak roti kosong bermerek “Hup Seng”, lalu berusaha keluar dari toko seolah-olah membawa barang belanjaan.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat pemilik toko, Sugianto (51), merasa ada hal yang janggal ketika melihat AF keluar dari dalam toko sambil membawa sebuah kotak roti.

Sugianto mengaku curiga karena tidak melihat pelaku membeli roti maupun barang lain yang sesuai dengan kotak yang dibawanya. Ia kemudian menghentikan pelaku dan meminta izin untuk memeriksa isi kotak tersebut.

Saat kotak dibuka, isinya bukan roti seperti yang diduga. Pemilik toko menemukan satu tin rokok merk Surya yang diduga diambil dari dalam toko.

Nilai rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp3.850.000. Atas kejadian itu, pemilik toko segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Pihak Polres Tanjungbalai membenarkan adanya laporan dugaan pencurian tersebut.

“Benar, kami menerima laporan dari pemilik toko terkait dugaan pencurian yang dilakukan seorang perempuan berinisial AF. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (18/2/2026).

Polisi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga mengambil satu tin rokok dan menyembunyikannya di dalam kotak roti kosong untuk mengelabui pemilik toko.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu tin rokok senilai sekitar Rp3,8 juta serta kotak roti yang digunakan untuk menyembunyikan barang tersebut,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya perbuatan serupa yang pernah dilakukan di lokasi lain.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Ahmad. (SN10)

 

 

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.