MENU
ISPA Meningkat, Dinas Kesehatan Siantar Terbitkan Imbauan
WA FB
Pematangsiantar

ISPA Meningkat, Dinas Kesehatan Siantar Terbitkan Imbauan

G Editor : Gunawan Purba | 25 Oct 2025 | 09:23 WIB
ISPA Meningkat, Dinas Kesehatan Siantar Terbitkan Imbauan
Dinas Kesehatan Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id - Pasien (penderita) Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menunjukkan tren meningkat di Kota Pematangsiantar. Dinas Kesehatan (Dinkes) pun terbitkan imbauan.

Data Dinkes Kota Pematangsiantar, periode September 2025, kasus ISPA ditemukan di Kota Pematangsiantar sebanyak 1.053 kasus. Jumlah ini meningkat 15,7 persen dibanding bulan sebelumnya.

Sedangkan Dinkes Sumatera Utara mencatat, hingga September 2025 ditemukan 669.835 kasus ISPA di Provinsi Sumatera Utara. Jumlah itu meningkat 15,3 persen dari data Juli 2025. Atau meningkat 102.687 kasus.

Sementara, untuk menekan peningkatan kasus ISPA, Dinkes Pematangsiantar terbitkan imbauan kepada warga, diantaranya:

1. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)

2. Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun atau hand sanitizer

3. Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau berada di kerumunan.

4. Segera ke fasilitas kesehatan (faskes) apabila mengalami infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.

5. Makanan berimbang, serta olahraga teratur.

Dengan adanya imbauan tersebut, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Pematangsiantar, Misran Pais berharap kasus ISPA dapat ditekan.

"Kalau imbauan berjalan seiring waktu, kasus jangan sampai menambah, dan dapat dicegah dengan adanya imbauan ini," ucap Misran, Sabtu (25/10/2025).

Katanya, imbauan diterbitkan, agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan, dan pemantauan kasus ISPA maupun penyakit potensial kejadian luar biasa (KLB). (SN14).

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.