Desakan Transparansi
Ketua Umum Muda Mudi Peduli Sumatera Utara (MMP-SU), Amry Butar Butar, menyatakan bahwa persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka dan transparan.
Menurut Amry, keterbukaan dokumen appraisal, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta proses pembahasan anggaran merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Kami tidak ingin ada praduga yang berkembang liar di tengah masyarakat. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, sampaikan secara terbuka. Transparansi adalah tanggung jawab moral dan hukum,” ujar Amry, Senin (16/2/2026).
Ia menambahkan, pejabat publik memiliki standar etika yang lebih tinggi sehingga setiap transaksi yang beririsan dengan jabatan harus bebas dari konflik kepentingan.
Dasar Regulasi
Pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Sementara itu, ketentuan mengenai tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Timbul Lingga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.
Pemko Pematangsiantar juga belum menyampaikan klarifikasi resmi terkait mekanisme transaksi pembelian lahan, dasar penetapan harga Rp3 miliar, dokumen appraisal independen, serta alasan pemilihan lokasi lahan.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi terbuka, transaksi ini berpotensi menimbulkan polemik yang lebih luas, karena menyangkut penggunaan anggaran publik dan integritas jabatan. (SN10)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.