MENU
IWO Pematangsiantar Soroti Permintaan BI Take Down Berita, Dinilai Anc...
WA FB
Pematangsiantar

IWO Pematangsiantar Soroti Permintaan BI Take Down Berita, Dinilai Ancam Kebebasan Pers

J Editor : Jansen Siahaan | 23 Apr 2026 | 12:55 WIB
IWO Pematangsiantar Soroti Permintaan BI Take Down Berita, Dinilai Ancam Kebebasan Pers
Ketua IWO Pematangsiantar, Jon Roi Tua Purba. (istimewa)

Pematangsiantar, Sinata.id – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Pematangsiantar, Jon Roi Tua Purba, menyoroti permintaan penghapusan (take down) berita oleh pihak Bank Indonesia Perwakilan Pematangsiantar terhadap media Sinata.id.

Jon menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan etika jurnalistik dan regulasi pers yang berlaku di Indonesia.

“Seharusnya pihak BI menggunakan hak jawab, bukan meminta berita diturunkan,” ujar Jon, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa hak jawab merupakan mekanisme resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai sarana klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan.

Menurutnya, permintaan penghapusan berita justru berpotensi menghambat kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

“Upaya take down berita dapat dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik dan tidak mencerminkan prinsip demokrasi,” tegasnya.

Sebelumnya, seorang perwakilan humas Bank Indonesia Pematangsiantar berinisial FS meminta media Sinata.id untuk menghapus berita terkait kegiatan “Capacity Building Media” yang telah dipublikasikan.

Permintaan tersebut disampaikan secara langsung kepada dua jurnalis Sinata.id dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat (17/4/2026) di kawasan Taman Hewan Pematangsiantar.

Dalam pertemuan itu, FS menyampaikan agar berita tersebut tidak lagi ditayangkan.

“Supaya berita itu diturunkan,” ucapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Pematangsiantar, Ahmadi Rahman, belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut prinsip kebebasan pers serta mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan sebagaimana diatur dalam undang-undang. (SN14)

 

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.