Pematangsiantar, Sinata.id – Yang diketahui Pemko Pematangsiantar, izin yang dimiliki tempat hiburan malam (THM) Evo Star cuma izin karaoke keluarga. Sehingga jam operasionalnya dari pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang dan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Pematangsiantar Hamzah Fansuri Damanik kepada perwakilan dari massa aksi unjuk rasa Gespersi di Ruangan Komisi III DPRD Pematangsiantar, Kamis 11 Desember 2025.
Di Ruangan Komisi III DPRD Pematangsiantar, perwakilan Gespersi, Yuda Situmorang meminta Sekda dan Kadis Pariwisata untuk menjelaskan perizinan yang dimiliki Evo Star.
Menurut Yuda, di THM Evo Star ada praktik penjualan minuman beralkohol, serta dugaan peredaran narkotika. Untuk itu, Yuda mempertanyakan ada tidaknya izin bar dan izin penjualan minuman beralkohol dimiliki Evo Star.
Lalu, Yuda didampingi 3 rekannya, juga menginformasikan, bahwa warga Simpang Rami, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, pernah menjadi korban saat terjadi keributan di Evo Star.
Kata Yuda, saat keributan terjadi, warga sekitar yang menjadi korban hendak melerai perkelahian yang terjadi.
“Ada keributan. Tawuran. Korban masyarakat kita. Mau melerai malah jadi korban,” ucap Yuda, juga menjelaskan kalau Evo Star berada di kawasan Simpang Rami.
Baca juga: Buat Resah dan Takut, Warga Simpang Rami Unjuk Rasa Desak Penutupan THM Evo Star
Atas pertanyaan tersebut, Sekda menyebut, yang ia ketahui, Evo Star hanya memiliki izin karaoke keluarga. Sehingga, untuk izin bar dan izin penjualan minuman beralkohol, selanjutnya akan dicari tahu kebenarannya.
“Yang mereka (Evo Star) miliki izin karaoke keluarga. Apakah ada izin bar-nya dan apakah ada izin penjualan minuman beralkoholnya, nanti akan kami selidiki kembali,” ucap Junaedi.
Junaedi juga menegaskan, usaha yang dibuka harus sesuai dengan izin yang dimiliki. “Kalau mereka karaoke, ya karaoke-lah (usaha yang dibuka). Kalau jual alkohol, nanti kita lihat apakah ada izinnya,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan Kadis Pariwisata Hamzah Fansuri Damanik. Katanya, untuk karaoke keluarga, jam operasionalnya dimulai sejak pukul 10.00 WIB, dan sudah harus tutup pada pukul 22.00 WIB.
“Izin karaoke (Evo Star) itu, izin karaoke keluarga. Berupa izin berbasis resiko menengah rendah. Jam operasionalnya dari 10.00 WIB sampai jam 22.00 WIB,” ungkap Hamzah.
Terkait jawaban Sekda dan Kadis Pariwisata seperti itu, Yuda mendesak agar diinformasikan juga tentang ada tidaknya izin bar dan izin penjualan minuman beralkohol dimiliki Evo Star.
Terhadap hal itu, Junaedi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan keberadaan perizinan yang dimiliki Evo Star dalam tenggat waktu paling lama 3 kali 24 jam.
Lalu, pada Selasa 16 Desember 2025 mendatang, Junaedi berjanji akan menggelar pertemuan dengan Gespersi di Ruang Rapat Asisten Setda Pemko Pematangsiantar.
Pada pertemuan itu nantinya, Pemko Pematangsiantar juga akan mengundang pengusaha Evo Star dan DPRD Pematangsiantar untuk mengikuti pertemuan. (*)






