Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Izin Evo Star Karaoke Keluarga, Jam Operasional Pukul 10.00 WIB Hingga 22.00 WIB

Editor: Gunawan Purba
11 Desember 2025 | 13:23 WIB
Rubrik: Pematangsiantar
yang diketahui pemko pematangsiantar, izin yang dimiliki tempat hiburan malam (thm) evo star cuma izin karaoke keluarga. sehingga jam operasionalnya dari pukul 10.00 wib hingga 22.00 wib.

Hamzah Damanik, Junaedi Sitanggang dan Yuda Situmorang di Ruangan Komisi III DPRD Pematangsiantar, selepas membahas Evo Star

Pematangsiantar, Sinata.id – Yang diketahui Pemko Pematangsiantar, izin yang dimiliki tempat hiburan malam (THM) Evo Star cuma izin karaoke keluarga. Sehingga jam operasionalnya dari pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Demikian ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang dan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Pematangsiantar Hamzah Fansuri Damanik kepada perwakilan dari massa aksi unjuk rasa Gespersi di Ruangan Komisi III DPRD Pematangsiantar, Kamis 11 Desember 2025.

Di Ruangan Komisi III DPRD Pematangsiantar, perwakilan Gespersi, Yuda Situmorang meminta Sekda dan Kadis Pariwisata untuk menjelaskan perizinan yang dimiliki Evo Star.

Menurut Yuda, di THM Evo Star ada praktik penjualan minuman beralkohol, serta dugaan peredaran narkotika. Untuk itu, Yuda mempertanyakan ada tidaknya izin bar dan izin penjualan minuman beralkohol dimiliki Evo Star.

Lalu, Yuda didampingi 3 rekannya, juga menginformasikan, bahwa warga Simpang Rami, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, pernah menjadi korban saat terjadi keributan di Evo Star.

Kata Yuda, saat keributan terjadi, warga sekitar yang menjadi korban hendak melerai perkelahian yang terjadi.

“Ada keributan. Tawuran. Korban masyarakat kita. Mau melerai malah jadi korban,” ucap Yuda, juga menjelaskan kalau Evo Star berada di kawasan Simpang Rami.

Baca juga: Buat Resah dan Takut, Warga Simpang Rami Unjuk Rasa Desak Penutupan THM Evo Star

Atas pertanyaan tersebut, Sekda menyebut, yang ia ketahui, Evo Star hanya memiliki izin karaoke keluarga. Sehingga, untuk izin bar dan izin penjualan minuman beralkohol, selanjutnya akan dicari tahu kebenarannya.

“Yang mereka (Evo Star) miliki izin karaoke keluarga. Apakah ada izin bar-nya dan apakah ada izin penjualan minuman beralkoholnya, nanti akan kami selidiki kembali,” ucap Junaedi.

Junaedi juga menegaskan, usaha yang dibuka harus sesuai dengan izin yang dimiliki. “Kalau mereka karaoke, ya karaoke-lah (usaha yang dibuka). Kalau jual alkohol, nanti kita lihat apakah ada izinnya,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Kadis Pariwisata Hamzah Fansuri Damanik. Katanya, untuk karaoke keluarga, jam operasionalnya dimulai sejak pukul 10.00 WIB, dan sudah harus tutup pada pukul 22.00 WIB.

“Izin karaoke (Evo Star) itu, izin karaoke keluarga. Berupa izin berbasis resiko menengah rendah. Jam operasionalnya dari 10.00 WIB sampai jam 22.00 WIB,” ungkap Hamzah.

Terkait jawaban Sekda dan Kadis Pariwisata seperti itu, Yuda mendesak agar diinformasikan juga tentang ada tidaknya izin bar dan izin penjualan minuman beralkohol dimiliki Evo Star.

Terhadap hal itu, Junaedi mengatakan, pihaknya akan menyampaikan keberadaan perizinan yang dimiliki Evo Star dalam tenggat waktu paling lama 3 kali 24 jam.

Lalu, pada Selasa 16 Desember 2025 mendatang, Junaedi berjanji akan menggelar pertemuan dengan Gespersi di Ruang Rapat Asisten Setda Pemko Pematangsiantar.

Pada pertemuan itu nantinya, Pemko Pematangsiantar juga akan mengundang pengusaha Evo Star dan DPRD Pematangsiantar untuk mengikuti pertemuan. (*)

Berita Terkait

puluhan massa gerakan sosial pemuda/i rami sekitar (gespersi) gelar aksi unjuk rasa di dprd pematangsiantar, kamis 11 desember 2025.
Pematangsiantar

Buat Resah dan Takut, Warga Simpang Rami Unjuk Rasa Desak Penutupan THM Evo Star

Editor: Gunawan Purba
11 Desember 2025 | 11:33 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Puluhan massa Gerakan Sosial Pemuda/i Rami Sekitar (Gespersi) gelar aksi unjuk rasa di DPRD Pematangsiantar, Kamis 11...

Baca SelengkapnyaDetails
pastor dion panomban.
Religi

Hidup Dalam Kasih Sejati: Menang Melalui Pengampunan dan Ketaatan

Editor: Ferry SP Sinamo
11 Desember 2025 | 11:17 WIB

Oleh: Pastor Dion Panomban Kasih bukan hanya sebuah perasaan—ia adalah pengalaman yang diolah dalam waktu, ditempa melalui luka, dan dimurnikan...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt. manser sagala, m.th
Religi

Betlehem: Kota Kecil yang Menggenapi Kelahiran Sang Mesias

Editor: Ferry SP Sinamo
11 Desember 2025 | 11:15 WIB

Oleh: Pdt Manser Sagala, M.Th Betlehem, yang berasal dari kata Bet Lehem dalam bahasa Ibrani dengan arti Rumah Roti, dikenal...

Baca SelengkapnyaDetails
pdt. mis. ev. daniel pardede, sh., mh.
Religi

Renungan Kristen: Mengatasi Cemas dengan Takut Akan Tuhan — Pelajaran dari Amsal 15:16

Editor: Ferry SP Sinamo
11 Desember 2025 | 11:13 WIB

Oleh: Pdt Mis Ev Daniel Pardede. M.Th SINATA.ID – Hidup modern sering kali menyisakan tekanan yang membuat banyak orang terjebak...

Baca SelengkapnyaDetails
ruth
Pematangsiantar

Anak Korban Bencana Butuh Ruang Aman dan Orang Tua yang Stabil Secara Mental

Editor: Tumpal Pandapotan
11 Desember 2025 | 11:10 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Penanganan anak-anak korban bencana alam di wilayah Sumatera memerlukan peran serta orang tua dan lingkungan sekitar. Hal...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com