Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Jabatan “Digusur”, 2 ASN “Bentrok” dengan Sekda di DPRD Siantar

Editor: Gunawan Purba
13 November 2025 | 18:37 WIB
Rubrik: News
jabatan simon tarigan dan suhendri ginting “digusur” ke jabatan fungsional guru. 2 asn itu pun protes, karena merasa ada ketidakadilan. hingga kemudian, “bentrok” argument pun terjadi dengan sekda di dprd pematangsiantar.

Suasana RDPU Komisi 1 DPRD Pematangsiantar

Pematangsiantar, Sinata.id – Jabatan Simon Tarigan dan Suhendri Ginting “digusur” dari jabatan administrator ke jabatan fungsional guru. 2 ASN itu pun protes, karena merasa ada ketidakadilan. Hingga kemudian, “bentrok” argument pun terjadi dengan Sekda di DPRD Pematangsiantar.

Persisnya, “bentrok” argumen terjadi di Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), untuk menuntaskan persoalan mutasi jabatan dari administrator (struktural) ke jabatan fungsional guru, Kamis 13 Nopember 2025.

Simon sebelumnya dimutasi menduduki jabatan Sekretaris Dinas Pendidikan Pematangsiantar, dimutasi menduduki jabatan fungsional guru dengan jenjang ahli muda di SMP Negeri 1 Pematangsiantar.

Sedangkan Suhendri sebelumnya menduduki jabatan Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan. Ia juga dimutasi sebagai guru di SD Negeri, Kecamatan Panombean Panei, Simalungun, dengan jabatan fungsional jenjang ahli muda.

Pada RDPU, baik Simon dan Suhendri dengan Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang dan Kepala BKPSDM Timbul Simanjuntak saling mempertahankan pendapat. Simon dan Suhendri menuding mutasi yang dilakukan terhadap mereka melanggar Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024.

Sementara Sekda dan Kepala BKPSDM juga “ngotot”, kalau Pemko Pematangsiantar melakukan mutasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan, serta telah sesuai dengan Norma Standart Prosedur Kriteria (NSPK).

Bahkan Junaedi Sitanggang sempat menyampaikan, bahwa Simon dan Suhendri telah mengajukan banding ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas keberatan terhadap mutasi yang mereka alami. Namun hasilnya, sebut Junaedi, banding ditolak BKN.

Baca juga: Dimutasi Jadi Guru, ASN Tuding Wali Kota Siantar Melanggar Peraturan dan Mutasi Dipaksakan

Lebih lanjut pada RDPU terkuak, bahwa kedua pihak “ngotot” membenarkan pandangannya melalui peraturan yang sama, yakni Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024. Menurut Simon dan Suhendri, mutasi terhadap mereka melanggar Pasal 16 Ayat  4 huruf e Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024.

Lalu Sekda menjawab, saat melakukan mutasi, pihaknya (Pemko Pematangsiantar) menggunakan Pasal 16 ayat 2 Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024. “Kami pakai pasal 16 ayat 2,” ujar Junaedi Sitanggang.

Sedangkan terkait dampak mutasi terhadap kesejahteraan (penghasilan), serta mutasi tidak sesuai dengan kebutuhan, Sekda menyebut Pemko Pematangsiantar akan melakukan evaluasi terhadap mutasi yang telah dilakukan.

Terhadap kondisi saling bertahan dengan pemahamannya masing-masing, sejumlah Anggota Komisi 1 DPRD Pematangsiantar menyarankan agar menempuh jalur hukum kepada Simon dan Suhendri, dengan mengajukan gugatan ke PTUN. (*)

Berita Terkait

mk menegaskan aturan tegas bagi anggota polri yang menduduki jabatan di luar institusi wajib mundur. ist
Nasional

MK Putuskan Polisi Harus Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil

Editor: Tumpal Pandapotan
13 November 2025 | 16:11 WIB

Jakarta, Sinata.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan aturan tegas bagi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi. Setiap polisi...

Baca SelengkapnyaDetails
seorang pegawai negeri sipil (pns) di lingkungan pemerintah provinsi banten menjadi sorotan publik
News

PNS Pemprov Banten Viral Usai Buat Video Klarifikasi soal Status yang Singgung PPPK

Editor: Tumpal Pandapotan
13 November 2025 | 16:01 WIB

Banten, Sinata.id - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Banten menjadi sorotan publik setelah video permintaan maafnya beredar...

Baca SelengkapnyaDetails
pelajar 15 tahun di simalungun kedapatan membawa ganja dan sabu saat razia balap liar
News

Pelajar 15 Tahun di Simalungun Kedapatan Membawa Ganja dan Sabu saat Razia Balap Liar

Editor: Zainal Efendi
13 November 2025 | 15:59 WIB

Sinata.id - Operasi penertiban balap liar di kawasan Simpang Kampung Batu Silangit, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, berubah menjadi pengungkapan...

Baca SelengkapnyaDetails
polisi mengamankan lima tersangka kasus pencurian
News

Komplotan Pencuri Sawit di Simalungun Diringkus, Pikap L300 Turut Disita

Editor: Tumpal Pandapotan
13 November 2025 | 15:36 WIB

Simalungun, Sinata.id - Jatanras Satreskrim Polres Simalungun meringkus 5 pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) milik PTPN-4 Dolok Sinumbah. Para...

Baca SelengkapnyaDetails
demo di polres dairi
News

Demo Ricuh di Polres Dairi, Begini Kronologi Versi Polisi

Editor: Tumpal Pandapotan
13 November 2025 | 15:05 WIB

Dairi, Sinata.id - Kericuhan terjadi di sekitar Mapolres Dairi, Rabu (12/11/2025), saat sekelompok massa melakukan aksi dan melemparkan sejumlah benda...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Jabatan “Digusur”, 2 ASN “Bentrok” dengan Sekda di DPRD Siantar

13 November 2025 | 18:37 WIB
Nasional

MK Putuskan Polisi Harus Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil

13 November 2025 | 16:11 WIB
News

PNS Pemprov Banten Viral Usai Buat Video Klarifikasi soal Status yang Singgung PPPK

13 November 2025 | 16:01 WIB
News

Pelajar 15 Tahun di Simalungun Kedapatan Membawa Ganja dan Sabu saat Razia Balap Liar

13 November 2025 | 15:59 WIB
Entertainment

Nama Lintang Raizha Meledak! Diisukan Jadi Penyebab Putusnya Bravy–Erika

13 November 2025 | 15:50 WIB
News

Komplotan Pencuri Sawit di Simalungun Diringkus, Pikap L300 Turut Disita

13 November 2025 | 15:36 WIB
News

Demo Ricuh di Polres Dairi, Begini Kronologi Versi Polisi

13 November 2025 | 15:05 WIB
Teknologi

Limbah Jerami Disulap Jadi Bahan Bakar: Inilah Terobosan BOBIBOS dari Bogor

13 November 2025 | 14:33 WIB
Regional

Papan Reklame Tak Taat Pajak di Balige Toba Dirobohkan Petugas

13 November 2025 | 13:25 WIB
Regional

Berkas Sertifikat Gereja Katolik Santo Yosep Tebing Tinggi Sudah di Kanwil BPN Sumut

13 November 2025 | 11:55 WIB
Religi

Makna dan Arti Kekristenan yang Sebenarnya: Memiliki Hati yang Berakar dalam Kasih Kristus

13 November 2025 | 05:20 WIB
Religi

Yesus Adalah Pengharapanku: Sumber Harapan Hidup, Kekuatan, dan Keselamatan Sejati

13 November 2025 | 05:17 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com