Pematangsiantar, Sinata.id – Jabatan Simon Tarigan dan Suhendri Ginting “digusur” dari jabatan administrator ke jabatan fungsional guru. 2 ASN itu pun protes, karena merasa ada ketidakadilan. Hingga kemudian, “bentrok” argument pun terjadi dengan Sekda di DPRD Pematangsiantar.
Persisnya, “bentrok” argumen terjadi di Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), untuk menuntaskan persoalan mutasi jabatan dari administrator (struktural) ke jabatan fungsional guru, Kamis 13 Nopember 2025.
Simon sebelumnya dimutasi menduduki jabatan Sekretaris Dinas Pendidikan Pematangsiantar, dimutasi menduduki jabatan fungsional guru dengan jenjang ahli muda di SMP Negeri 1 Pematangsiantar.
Sedangkan Suhendri sebelumnya menduduki jabatan Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Dinas Pendidikan. Ia juga dimutasi sebagai guru di SD Negeri, Kecamatan Panombean Panei, Simalungun, dengan jabatan fungsional jenjang ahli muda.
Pada RDPU, baik Simon dan Suhendri dengan Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang dan Kepala BKPSDM Timbul Simanjuntak saling mempertahankan pendapat. Simon dan Suhendri menuding mutasi yang dilakukan terhadap mereka melanggar Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024.
Sementara Sekda dan Kepala BKPSDM juga “ngotot”, kalau Pemko Pematangsiantar melakukan mutasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan, serta telah sesuai dengan Norma Standart Prosedur Kriteria (NSPK).
Bahkan Junaedi Sitanggang sempat menyampaikan, bahwa Simon dan Suhendri telah mengajukan banding ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas keberatan terhadap mutasi yang mereka alami. Namun hasilnya, sebut Junaedi, banding ditolak BKN.
Baca juga: Dimutasi Jadi Guru, ASN Tuding Wali Kota Siantar Melanggar Peraturan dan Mutasi Dipaksakan
Lebih lanjut pada RDPU terkuak, bahwa kedua pihak “ngotot” membenarkan pandangannya melalui peraturan yang sama, yakni Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024. Menurut Simon dan Suhendri, mutasi terhadap mereka melanggar Pasal 16 Ayat 4 huruf e Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024.
Lalu Sekda menjawab, saat melakukan mutasi, pihaknya (Pemko Pematangsiantar) menggunakan Pasal 16 ayat 2 Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024. “Kami pakai pasal 16 ayat 2,” ujar Junaedi Sitanggang.
Sedangkan terkait dampak mutasi terhadap kesejahteraan (penghasilan), serta mutasi tidak sesuai dengan kebutuhan, Sekda menyebut Pemko Pematangsiantar akan melakukan evaluasi terhadap mutasi yang telah dilakukan.
Terhadap kondisi saling bertahan dengan pemahamannya masing-masing, sejumlah Anggota Komisi 1 DPRD Pematangsiantar menyarankan agar menempuh jalur hukum kepada Simon dan Suhendri, dengan mengajukan gugatan ke PTUN. (*)