Simalungun, Sinata.id – Untuk menjaga ekosistem sungai, serta memastikan ikan dapat tumbuh dan berkembang, Pangulu Pematang Gajing dan BUMNag Panggagaran Jaya launching lubuk larangan pada aliran sungai yang terletak di Nagori (Desa) Pematang Gajing, Kecamatan Gunung Malela, Simalungun.
Oleh Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Panggagaran Jaya, lubuk larangan pada aliran sungai, secara efektif akan diberlakukan pada Oktober 2025 mendatang.
Sebelum lubuk larangan diberlakukan, Sabtu 27 September 2025, masyarakat Nagori Pematang Gajing diberi kesempatan menangkap ikan dengan cara memancing di lokasi yang nantinya akan dijadikan lubuk larangan.
Pangulu Pematang Gajing Amri Saragih mengatakan, lubuk larangan nantinya akan dikelola sepenuhnya oleh BUMNag. Katanya, potensi aliran air yang ada di nagorinya bisa dimanfaatkan untuk menambah pendapatan masyarakat.
“Kemarin pengurus BUMNag mengajukan proposal untuk pembuatan kolam air deras. Setelah diskusi panjang dan akhirnya kita manfaatkan sumber daya yang kita punya,” katanya usai membuka acara launching.
Lebih lanjut Amri merinci potensi yang bisa diperoleh melalui program kolam air deras dan lubuk larangan. Lubuk larangan sendiri nantinya akan memanfaatkan aliran sungai kecil yang sekitarnya terdapat rawa, tuturnya.
Sebut Amri, rawa tersebut nantinya akan dibersihkan secara menyeluruh, lalu oleh BUMNag Panggagaran Jaya, akan ditabur benih ikan.
“Ikan yang kita taburkan itu tidak boleh diambil siapapun sampai batas waktu yang ditentukan. Kita mengadopsi budaya yang ada di daerah Sumatera Barat dan daerah lainnya yang memberlakukan lubuk larangan”
Untuk ketentuan lebih lanjut terkait lubuk larangan, katanya, masih dicari referensinya oleh pengurus BUMNag. “Jadi nantinya akan ada peraturan-peraturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Semisal mengambil ikan sembarang, nanti akan dikenakan sanksi,” sebutnya.
Hal itu menurutnya, selain memanfaatkan sumber daya alam yang ada, juga mengajarkan masyarakat bagaimana hidup dengan peraturan. Selain itu, keuntungan secara finansial pastinya akan didapat masyarakat karena BUMNag bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
“Kalau kolam deras, ada lokasi khusus yang disediakan. Tetap aliran sungai ini. Nantinya ikan di kolam air deras akan diberikan pakan sebagaimana kolam pada umumnya. Nantinya, hasil penjualan ikan-ikan dari kolam air deras ini akan menjadi PAD (Pendapatan Asli Desa),” lanjutnya.
Kegiatan launching lubuk larangan, dihadiri Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Gusmiyadi, Camat Gunung Malela, Roi G Sidabalok para tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat yang begitu antusias untuk memancing ikan di acara launching lubuk larangan.
Panitia juga menyediakan hadiah beras untuk pemancing yang mendapatkan ikan lele dan ikan mas tercepat. (SN11)