Simalungun, Sinata.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Panjaitan dilaporkan ke bidang pengawasan kejaksaan terkait tuntutan ringan terhadap terdakwa kasus narkoba Surya Valentino Pandiangan. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Simalungun, Juanda Panjaitan, dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Informasi yang saya terima bahwa JPU juga sudah dilaporkan ke pengawasan,” tutur Juanda dihubungi Sinata.id, Senin, 8 September 2025.
Namun Juanda menyatakan belum mengetahui pasti siapa yang melaporkan bawahannya di Seksi Pidana Umum ke pengawasan kejaksaan. Dia menyerahkan sepenuhnya pelaporan ditangani bidang pengawasan.
“Kalau ada kesalahan (JPU), biarlah pimpinan dan pengawasan yang menilai,” terang dia.
Dalam persidangan di PN Simalungun pada 20 Agustus 2025, JPU Melati Panjaitan menuntut terdakwa tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan, mengacu Pasal Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuntutan JPU kemudian menuai sorotan publik karena dinilai terlalu ringan mengingat jumlah barang bukti yang disita.
Terkait hal itu, Kasi Pidum Juanda Panjaitan menjelaskan JPU memiliki pertimbangan dalam menyusun tuntutan, salah satunya karena terdakwa belum pernah dipenjara. Selain itu, menurut keterangan tiga rekan terdakwa, saat ditangkap Surya Valentino tidak sedang bertransaksi narkotika.
“Keterangan jaksa didalam berkas bahwa terdakwa Surya Valentino Pandiangan dan 3 rekannya (terdakwa dalam berkas terpisah) belum pernah dihukum dan tidak ada vonis terlebih dahulu, dan menurut jaksa pada saat tertangkap terdakwa Surya Valentino Pandiangan tidak ada ditemukan barang bukti serta dari keterangan 3 orang rekan terdakwa tidak sedang bertransaksi,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Surya Valentino Pandiangan membawa satu paket narkotika jenis sabu dari kosnya di Jalan Danau Tondano, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, menuju rumah kontrakannya di Gang Mayor Mulia Sitepu, Nagori Siantar Estate, Kabupaten Simalungun. Paket sabu itu disembunyikan di bawah pot bunga depan rumah.
Sekitar pukul 15.30 WIB, Surya dihubungi Dermawanto Krisna (berkas terpisah) yang memesan sabu seberat satu gram. Surya pun mengambil barang dari kosnya, lalu menyerahkannya di Simpang Siantar Estate.
Setelah transaksi, ia kembali ke rumah dan mengambil sabu yang sebelumnya disembunyikan untuk dipakai sendiri. Karena tidak memiliki kaca pirex, ia meninggalkan sabu serta bong di atas mesin cuci untuk keluar membeli perlengkapan.
Namun, saat membuka pintu rumah sekitar pukul 17.00 WIB, Surya mendapati polisi sudah menunggu di depan rumah. Ia langsung diamankan bersama sabu dan bong yang berada di dapur. Penangkapan Surya setelah polisi lebih dulu menangkap Dermawanto Krisna.
Dalam pemeriksaan, Surya mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari kosnya. Polisi kemudian membawanya ke lokasi kos dan menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya: 8 bungkus plastik klip besar berisi sabu (berat bersih 35,20 gram), 4 bungkus plastik klip sedang berisi sabu (4,82 gram), 21 butir ekstasi (7,09 gram), 23 bal plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 4 sekop pipet, dan 38 lembar amplop.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang lain di lokasi, yakni, Geri Kahalaya dengan barang bukti ganja 3,80 gram milik Surya dan ponsel dan Wahyuda Azli Matondang dengan barang bukti buku catatan daftar pembeli sabu.
Surya mengaku narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Erwin, yang sudah empat kali memasok sabu dan ekstasi kepadanya sejak Januari hingga awal Maret 2025. (A58/SN13)