Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Jaksa di Simalungun Dilaporkan ke Pengawasan karena Tuntutan Ringan Kasus Narkoba

Editor: Tumpal Pandapotan
9 September 2025 | 14:30 WIB
Rubrik: News
gedung kejari simalungun. (foto: sinata/bismar)

Gedung Kejari Simalungun. (foto: sinata/bismar)

Simalungun, Sinata.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Panjaitan dilaporkan ke bidang pengawasan kejaksaan terkait tuntutan ringan terhadap terdakwa kasus narkoba Surya Valentino Pandiangan. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Simalungun, Juanda Panjaitan, dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Informasi yang saya terima bahwa JPU juga sudah dilaporkan ke pengawasan,” tutur Juanda dihubungi Sinata.id, Senin, 8 September 2025.

Namun Juanda menyatakan belum mengetahui pasti siapa yang melaporkan bawahannya di Seksi Pidana Umum ke pengawasan kejaksaan. Dia menyerahkan sepenuhnya pelaporan ditangani bidang pengawasan.

“Kalau ada kesalahan (JPU), biarlah pimpinan dan pengawasan yang menilai,” terang dia.

Dalam persidangan di PN Simalungun pada 20 Agustus 2025, JPU Melati Panjaitan menuntut terdakwa tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan, mengacu Pasal Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan JPU kemudian menuai sorotan publik karena dinilai terlalu ringan mengingat jumlah barang bukti yang disita.

Terkait hal itu, Kasi Pidum Juanda Panjaitan menjelaskan JPU memiliki pertimbangan dalam menyusun tuntutan, salah satunya karena terdakwa belum pernah dipenjara. Selain itu, menurut keterangan tiga rekan terdakwa, saat ditangkap Surya Valentino tidak sedang bertransaksi narkotika.

“Keterangan jaksa didalam berkas bahwa terdakwa Surya Valentino Pandiangan dan 3 rekannya (terdakwa dalam berkas terpisah) belum pernah dihukum dan tidak ada vonis terlebih dahulu, dan menurut jaksa pada saat tertangkap terdakwa Surya Valentino Pandiangan tidak ada ditemukan barang bukti serta dari keterangan 3 orang rekan terdakwa tidak sedang bertransaksi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Surya Valentino Pandiangan membawa satu paket narkotika jenis sabu dari kosnya di Jalan Danau Tondano, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, menuju rumah kontrakannya di Gang Mayor Mulia Sitepu, Nagori Siantar Estate, Kabupaten Simalungun. Paket sabu itu disembunyikan di bawah pot bunga depan rumah.

Sekitar pukul 15.30 WIB, Surya dihubungi Dermawanto Krisna (berkas terpisah) yang memesan sabu seberat satu gram. Surya pun mengambil barang dari kosnya, lalu menyerahkannya di Simpang Siantar Estate.

Setelah transaksi, ia kembali ke rumah dan mengambil sabu yang sebelumnya disembunyikan untuk dipakai sendiri. Karena tidak memiliki kaca pirex, ia meninggalkan sabu serta bong di atas mesin cuci untuk keluar membeli perlengkapan.

Namun, saat membuka pintu rumah sekitar pukul 17.00 WIB, Surya mendapati polisi sudah menunggu di depan rumah. Ia langsung diamankan bersama sabu dan bong yang berada di dapur. Penangkapan Surya setelah polisi lebih dulu menangkap Dermawanto Krisna.

Dalam pemeriksaan, Surya mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari kosnya. Polisi kemudian membawanya ke lokasi kos dan menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya: 8 bungkus plastik klip besar berisi sabu (berat bersih 35,20 gram), 4 bungkus plastik klip sedang berisi sabu (4,82 gram), 21 butir ekstasi (7,09 gram), 23 bal plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 4 sekop pipet, dan 38 lembar amplop.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang lain di lokasi, yakni, Geri Kahalaya dengan barang bukti ganja 3,80 gram milik Surya dan ponsel dan Wahyuda Azli Matondang dengan barang bukti buku catatan daftar pembeli sabu.

Surya mengaku narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Erwin, yang sudah empat kali memasok sabu dan ekstasi kepadanya sejak Januari hingga awal Maret 2025. (A58/SN13)

Berita Terkait

kapolrestabes medan evaluasi kinerja polsek sunggal, tekankan peningkatan pelayanan publik, dan pemberantasan kejahatan jalanan di medan.
News

Evaluasi Kinerja Polsek Sunggal, Kapolrestabes: “Saya Akan Cek, Ricek, dan Finalcek!”

Editor: Zainal Efendi
30 Oktober 2025 | 11:18 WIB

Sinata.id — Sekitar pukul 08.00 WIB, seluruh personel Polsek Sunggal berdiri tegap mengikuti apel pagi, ketika Kapolrestabes Medan, Kombes Pol...

Baca SelengkapnyaDetails
paket bungkusan berisi ganja kering di indah kargo siantar digagalkan kepolisian. (foto: ist)
Pematangsiantar

Paket Mencurigakan di Indah Cargo Siantar Ternyata Berisi Ganja Kering

Editor: Tumpal Pandapotan
30 Oktober 2025 | 11:10 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sebuah paket kotak berwarna cokelat yang ditinggalkan oleh seorang pria tak dikenal di kantor cabang Indah Cargo...

Baca SelengkapnyaDetails
pemerintah provinsi sumatera utara (pemprovsu) harapkan setiap aparatur sipil negara (asn) mampu menjadi komunikator profesional.
Regional

Pemprovsu Harapkan ASN Mampu Menjadi Komunikator Profesional

Editor: Gunawan Purba
30 Oktober 2025 | 09:21 WIB

Medan, Sinata.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) harapkan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu menjadi komunikator profesional. Demikian disampaikan...

Baca SelengkapnyaDetails
dua pelaku spesialis pembobol rumah dan toko di kota langsa membuat warga resah, akhirnya tumbang di tangan unit reskrim polsek langsa.
News

2 Spesialis Pembobol Rumah di Langsa Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi

Editor: Zainal Efendi
30 Oktober 2025 | 08:35 WIB

Sinata.id – Seperti pepatah lama mengatakan, “Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga.” Itulah yang kini dialami dua pelaku spesialis pembobol...

Baca SelengkapnyaDetails
kepala lapas kelas iii pangururan, jeremia sinuraya.
Regional

Lapas Pangururan Kelebihan Kapasitas, Kalapas Minta Pemerintah Relokasi

Editor: Messi Sihotang
30 Oktober 2025 | 05:36 WIB

Samosir, Sinata.id- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas III Pangururan, Kabupaten Samosir, Jeremia Sinuraya, mengatakan kondisi bangunan dan fasilitas lapas sudah...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

News

Evaluasi Kinerja Polsek Sunggal, Kapolrestabes: “Saya Akan Cek, Ricek, dan Finalcek!”

30 Oktober 2025 | 11:18 WIB
Pematangsiantar

Paket Mencurigakan di Indah Cargo Siantar Ternyata Berisi Ganja Kering

30 Oktober 2025 | 11:10 WIB
Regional

Pemprovsu Harapkan ASN Mampu Menjadi Komunikator Profesional

30 Oktober 2025 | 09:21 WIB
News

2 Spesialis Pembobol Rumah di Langsa Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi

30 Oktober 2025 | 08:35 WIB
Religi

Generasi Muda di Era IPTEK: Saatnya Kembali kepada Firman Tuhan

30 Oktober 2025 | 06:48 WIB
Religi

Hanya Mati Sekali, Hidup Selamanya: Rahasia Menghindari Kematian Kedua Menurut Wahyu 2:11

30 Oktober 2025 | 06:46 WIB
Religi

Menjadi Pekerja di Ladang Tuaian Tuhan: Pemuridan Sebagai Panggilan Sejati

30 Oktober 2025 | 06:44 WIB
Regional

Lapas Pangururan Kelebihan Kapasitas, Kalapas Minta Pemerintah Relokasi

30 Oktober 2025 | 05:36 WIB
Regional

Gerakan Pangan Murah Jaga Stabilitas Harga di Toba

30 Oktober 2025 | 05:34 WIB
Regional

Pria Asal Humbahas Tewas Terlindas Truk di Bali

30 Oktober 2025 | 05:31 WIB
Regional

Pemkab Taput Usulkan Kepemilikan Saham 2 Persen dari Pengelolaan Panas Bumi 

30 Oktober 2025 | 05:28 WIB
Regional

Pemkab Tapteng Dukung Program 3 Juta Rumah

30 Oktober 2025 | 05:26 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com