Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Jaksa di Simalungun Dilaporkan ke Pengawasan karena Tuntutan Ringan Kasus Narkoba

Editor: Tumpal Pandapotan
9 September 2025 | 14:30 WIB
Rubrik: News
gedung kejari simalungun. (foto: sinata/bismar)

Gedung Kejari Simalungun. (foto: sinata/bismar)

Simalungun, Sinata.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Panjaitan dilaporkan ke bidang pengawasan kejaksaan terkait tuntutan ringan terhadap terdakwa kasus narkoba Surya Valentino Pandiangan. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Simalungun, Juanda Panjaitan, dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

“Informasi yang saya terima bahwa JPU juga sudah dilaporkan ke pengawasan,” tutur Juanda dihubungi Sinata.id, Senin, 8 September 2025.

Namun Juanda menyatakan belum mengetahui pasti siapa yang melaporkan bawahannya di Seksi Pidana Umum ke pengawasan kejaksaan. Dia menyerahkan sepenuhnya pelaporan ditangani bidang pengawasan.

“Kalau ada kesalahan (JPU), biarlah pimpinan dan pengawasan yang menilai,” terang dia.

Dalam persidangan di PN Simalungun pada 20 Agustus 2025, JPU Melati Panjaitan menuntut terdakwa tujuh tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan, mengacu Pasal Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tuntutan JPU kemudian menuai sorotan publik karena dinilai terlalu ringan mengingat jumlah barang bukti yang disita.

Terkait hal itu, Kasi Pidum Juanda Panjaitan menjelaskan JPU memiliki pertimbangan dalam menyusun tuntutan, salah satunya karena terdakwa belum pernah dipenjara. Selain itu, menurut keterangan tiga rekan terdakwa, saat ditangkap Surya Valentino tidak sedang bertransaksi narkotika.

“Keterangan jaksa didalam berkas bahwa terdakwa Surya Valentino Pandiangan dan 3 rekannya (terdakwa dalam berkas terpisah) belum pernah dihukum dan tidak ada vonis terlebih dahulu, dan menurut jaksa pada saat tertangkap terdakwa Surya Valentino Pandiangan tidak ada ditemukan barang bukti serta dari keterangan 3 orang rekan terdakwa tidak sedang bertransaksi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Surya Valentino Pandiangan membawa satu paket narkotika jenis sabu dari kosnya di Jalan Danau Tondano, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, menuju rumah kontrakannya di Gang Mayor Mulia Sitepu, Nagori Siantar Estate, Kabupaten Simalungun. Paket sabu itu disembunyikan di bawah pot bunga depan rumah.

Sekitar pukul 15.30 WIB, Surya dihubungi Dermawanto Krisna (berkas terpisah) yang memesan sabu seberat satu gram. Surya pun mengambil barang dari kosnya, lalu menyerahkannya di Simpang Siantar Estate.

Setelah transaksi, ia kembali ke rumah dan mengambil sabu yang sebelumnya disembunyikan untuk dipakai sendiri. Karena tidak memiliki kaca pirex, ia meninggalkan sabu serta bong di atas mesin cuci untuk keluar membeli perlengkapan.

Namun, saat membuka pintu rumah sekitar pukul 17.00 WIB, Surya mendapati polisi sudah menunggu di depan rumah. Ia langsung diamankan bersama sabu dan bong yang berada di dapur. Penangkapan Surya setelah polisi lebih dulu menangkap Dermawanto Krisna.

Dalam pemeriksaan, Surya mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari kosnya. Polisi kemudian membawanya ke lokasi kos dan menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya: 8 bungkus plastik klip besar berisi sabu (berat bersih 35,20 gram), 4 bungkus plastik klip sedang berisi sabu (4,82 gram), 21 butir ekstasi (7,09 gram), 23 bal plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 4 sekop pipet, dan 38 lembar amplop.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang lain di lokasi, yakni, Geri Kahalaya dengan barang bukti ganja 3,80 gram milik Surya dan ponsel dan Wahyuda Azli Matondang dengan barang bukti buku catatan daftar pembeli sabu.

Surya mengaku narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Erwin, yang sudah empat kali memasok sabu dan ekstasi kepadanya sejak Januari hingga awal Maret 2025. (A58/SN13)

Berita Terkait

ruas tol sinaksak–simpang panei sepanjang 12,59 kilometer resmi dibuka sementara mulai hari ini, 16 desember 2025 guna memperlancar mobilitas masyarakat saat arus mudik natal dan tahun baru 2026.
Pematangsiantar

Libur Nataru, Tol Sinaksak–Simpang Panei Dibuka Gratis hingga 4 Januari 2026

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Desember 2025 | 07:35 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei sepanjang 12,59 kilometer resmi dibuka sementara mulai hari ini, 16 Desember 2025 guna...

Baca SelengkapnyaDetails
mulyanto. ist
Nasional

Putusan MK soal Jabatan Polri Aktif Harus Dipatuhi

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Desember 2025 | 06:15 WIB

Jakarta, Sinata.id - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri...

Baca SelengkapnyaDetails
mohamed salah ( foto: bbc)
Bola

Harga Salah Rp 2 Triliun, Liverpool Belum Berniat Menjual

Editor: Fetra Tumanggor
16 Desember 2025 | 01:31 WIB

Jakarta, Sinata.id - Masa depan striker Mohamed Salah di Liverpool terus menjadi spekulasi. Perseteruan dengan pelatih Arne Slot jadi pemicu...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi. ai
News

Cuma Berbekal YouTube, Dokter Gadungan Nekat Bedah Pasien hingga Tewas

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Desember 2025 | 01:25 WIB

New Delhi, Sinata.id - Sebuah praktik medis ilegal yang mencekam telah mengguncang distrik Barabanki, Uttar Pradesh, setelah seorang wanita meninggal...

Baca SelengkapnyaDetails
gambar ilustrasi. ai
Dunia

Wabah Campak Meluas di AS, Ratusan Warga Jalani Karantina

Editor: Tumpal Pandapotan
16 Desember 2025 | 00:57 WIB

Amerika Serikat, Sinata.id - Penyebaran wabah campak kembali mengkhawatirkan sejumlah wilayah di Amerika Serikat. Otoritas kesehatan melaporkan lonjakan kasus di...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Libur Nataru, Tol Sinaksak–Simpang Panei Dibuka Gratis hingga 4 Januari 2026

16 Desember 2025 | 07:35 WIB
Nasional

Putusan MK soal Jabatan Polri Aktif Harus Dipatuhi

16 Desember 2025 | 06:15 WIB
Bola

Harga Salah Rp 2 Triliun, Liverpool Belum Berniat Menjual

16 Desember 2025 | 01:31 WIB
News

Cuma Berbekal YouTube, Dokter Gadungan Nekat Bedah Pasien hingga Tewas

16 Desember 2025 | 01:25 WIB
Dunia

Wabah Campak Meluas di AS, Ratusan Warga Jalani Karantina

16 Desember 2025 | 00:57 WIB
News

Dalami Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Kediaman Gubernur Riau SF Hariyanto

16 Desember 2025 | 00:45 WIB
Seleb

Nikita Mirzani Ajukan Banding ke MA, Siap Terima Konsekuensi

16 Desember 2025 | 00:31 WIB
Simalungun

Bupati dan Kajari Simalungun Tinjau Pengerjaan Jalan di 2 Kecamatan

16 Desember 2025 | 00:19 WIB
Regional

Bangkai Orangutan Tapanuli Ditemukan di Tumpukan Kayu di Tapteng

15 Desember 2025 | 23:32 WIB
Regional

Bupati Taput Pastikan Daerah-Daerah Terisolir Sudah Terbuka

15 Desember 2025 | 23:30 WIB
Nasional

BRIN: Indonesia Gagal Total Mitigasi Bencana, Tak Pernah Belajar dari Sejarah

15 Desember 2025 | 23:29 WIB
Regional

Kejari Humbahas, IAD & Angkatan 611 Nusantara Kejaksaan RI Salurkan Bantuan Untuk Korban Bencana

15 Desember 2025 | 23:25 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com