Pematangsiantar, Sinata.id – Desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menuntaskan kasus dugaan korupsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung Telkom (Balei Merah Putih) disuarakan elemen masyarakat. Meminta supaya kejaksaan tidak mandek dalam proses hukum.
Kasus Korupsi IMB Telkom
Apalagi setelah diketahui bahwa mantan Kepala Dinas Perijinan Pematangsiantar, Esron Sinaga -sekarang menjabat Sekda Kabupaten Simalungun, pernah diperiksa terkait kasus ini.
Pengamat hukum Rendi Aditia berpendapat lambatnya penanganan kasus ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
“Tentu publik berharap ada kejelasan hukum jika seorang pejabat tinggi pernah diperiksa. Jika dibiarkan mengambang, ini rawan menimbulkan spekulasi adanya intervensi atau tebang pilih,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu dalam sebuah wawancara, 19 Maret 2025, menyebut pihaknya masih mendalami keterlibatan Esron Sinaga. Dia turut mengisyaratkan tersangka lain dalam pengurusan IMB Balei Merah Putih.
Kejari Pematangsiantar sempat memeriksa sejumlah pihak, termasuk Esron Sinaga selaku kepala dinas saat itu. Namun, hingga kini belum terlihat perkembangan signifikan dari kasus tersebut.
“Sederhana saja jika memang ES tidak terlibat dalam kasus maka segera umumkan ke masyarakat. Begitu sebaliknya. Kepastian status hukum seseorang itu merupakan bahagian hak asasi, yang dimana harus secepatnya ditetapkan agar tidak berpotensi melanggar HAM,” terang Rendi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Arga Hutagalung dihubungi wartawan, Senin (14/5/2025) terkait perkembangan kasus pengurusan IMB gedung Telkom, menyampaikan sedang fokus mengurus pemberkasan kasus korupsi pembangunan gedung Telkom. Pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Esron Sinaga.
Sementara Esron Sinaga yang dimintai tanggapannya perihal desakan supaya kasus dituntaskan jaksa belum merespons. Konfirmasi telah dilayangkan wartawan, hari ini.
Dari IMB sampai Pembangunan Dikorupsi
Sekadar informasi, mulai dari perijinan sampai pembangunan gedung Telkom (Balei Merah Putih) ternyata sarat korupsi. Selain Mahmud yang terseret atas penerbitan IMB, jaksa juga telah menetapkan 3 tersangka korupsi dalam hal pembangunan gedung, dengan kerugian negara senilai Rp4,4 miliar.
Ketiganya adalah rekanan yakni, Hairulloh B Hasan selaku Direktur Utama, Heriyanto selaku Direktur Operasional dan Hary Gularso selaku ahli teknis pelaksanaan konstruksi.
“Jadi sesungguhnya kalau yang kemarin rekan-rekan ketahui untuk fase perijinan sekarang kita masuk lagi ke fase pembangunannya,” kata Kajari Jurist Precisely Sitepu, pada 19 September 2025. [TP]