Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Jaksa Hadirkan 13 Saksi dalam Sidang Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

Editor: Redaksi Sinata 2
3 September 2025 | 20:54 WIB
Rubrik: News
gedung balei merah putih telkom di pematangsiantar. insert: arga hutagalung dan safni wizar. (foto: sinata)

Gedung Balei Merah Putih Telkom di Pematangsiantar. insert: Arga Hutagalung dan Safni Wizar. (foto: sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Merah Putih (Telkom) Pematangsiantar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,4 Miliar digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (3/9/2025).

Dalam sidang dihadirkan 13 saksi untuk memberikan keterangan, pada sidang yang dipimpin Hakim Hendra Hutabarat.

Untuk terdakwa adalah Safnil Wizar Direktur Utama PT Inti Kharisma Wasantara selaku konsultan pengawas pembangunan gedung.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar Arga JP Hutagalung menyatakan, sidang digelar hari ini untuk pemeriksaan para saksi.

Dia menjelaskan, tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar dikerahkan mengikuti proses sidang. Mereka di antaranya, Richard Sembiring, Zuhri Eko Pribadi, Ferdinan Tampubolon, Robert Damanik, Kurniawan Sinaga, dan Leonard Hasudungan.

“13 saksi yang hadir (merupakan) pegawai Telkom dari Jakarta. (Jabatannya) macam-macam, mulai dari bawah sampai atas,” kata Arga ditemui Sinata.id

Dalam kasusnya, Arga menyampaikan kejaksaan juga menerima uang pengganti sebesar Rp330 juta dari terdakwa. Uang tersebut kemudian dititipkan di rekening kejaksaan.

Dijelaskan, Safnil Wizar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat PT Inti Kharisma Wasantara menerima subkontrak dari PT Graha Sarana Duta (GSD) -anak usaha PT Telkom, untuk mengawasi pembangunan gedung senilai Rp57 miliar.

Namun, jaksa menyebut Safnil tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya sehingga berdampak pada mutu pembangunan.

Berdasarkan hasil audit independen, ditemukan kekurangan volume yang signifikan. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp4,4 miliar. (A58/SN14)

Berita Terkait

forum masyarakat indonesia emas (formas) menyelenggarakan kegiatan “indonesia berdoa lintas agama”.
Nasional

Formas Gelar “Indonesia Berdoa Lintas Agama” Pererat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Editor: SINATA.ID
19 Oktober 2025 | 22:37 WIB

  Jakarta, Sinata.id – Forum Masyarakat Indonesia Emas (Formas) menyelenggarakan kegiatan “Indonesia Berdoa Lintas Agama” sebagai bentuk komitmen memperkuat persatuan...

Baca SelengkapnyaDetails
rsud tengku mansyur tanjungbalai.
Regional

Siswi SMP di Tanjungbalai Diduga Nekat Melompat dari Lantai Empat Sekolah

Editor: SINATA.ID
19 Oktober 2025 | 22:33 WIB

  Tanjungbalai, Sinata.id– Seorang siswi kelas VIII berinisial CWY (13) dilaporkan terjatuh dari lantai empat salah satu sekolah swasta di...

Baca SelengkapnyaDetails
palang merah indonesia (pmi) kabupaten padang lawas utara (paluta) memastikan keikutsertaannya dalam kegiatan jumpa bakti gembira (jumbara) palang merah remaja (pmr) se-tapanuli bagian selatan.
News

PMI Paluta Kirim 35 Anggota PMR ke Ajang Jumbara Tabagsel

Editor: SINATA.ID
19 Oktober 2025 | 22:31 WIB

  Padangsidimpuan, Sinata.id – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) memastikan keikutsertaannya dalam kegiatan Jumpa Bakti Gembira...

Baca SelengkapnyaDetails
ketua umum punguan pomparan somba debata (ppsd) siahaan indonesia, kombes pol (purn) dr. maruli siahaan, sh, mh, resmi melantik jajaran pengurus ppsd indonesia di tugu somba debata, dolok najagar, balige, pada sabtu (18/10/2025).
Regional

Kombes (Purn) Maruli Siahaan Kukuhkan Pengurus PPSD Indonesia di Balige

Editor: SINATA.ID
19 Oktober 2025 | 22:30 WIB

  Toba, Sinata.id– Ketua Umum Punguan Pomparan Somba Debata (PPSD) Siahaan Indonesia, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, SH, MH,...

Baca SelengkapnyaDetails
seorang pengemudi becak bermotor bernama fauji (60) tewas dalam kecelakaan di jalan letjen jamin ginting, tepatnya di kawasan pajak usu (pajus), medan, pada sabtu (18/10/2025) dini hari.
News

Pengendara Becak Tewas Ditabrak Fortuner di Medan, Pelaku Kabur

Editor: SINATA.ID
19 Oktober 2025 | 22:28 WIB

  Medan, Sinata.id- Seorang pengemudi becak bermotor bernama Fauji (60) tewas dalam kecelakaan di Jalan Letjen Jamin Ginting, tepatnya di...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Nasional

Formas Gelar “Indonesia Berdoa Lintas Agama” Pererat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

19 Oktober 2025 | 22:37 WIB
Regional

Siswi SMP di Tanjungbalai Diduga Nekat Melompat dari Lantai Empat Sekolah

19 Oktober 2025 | 22:33 WIB
News

PMI Paluta Kirim 35 Anggota PMR ke Ajang Jumbara Tabagsel

19 Oktober 2025 | 22:31 WIB
Regional

Kombes (Purn) Maruli Siahaan Kukuhkan Pengurus PPSD Indonesia di Balige

19 Oktober 2025 | 22:30 WIB
News

Pengendara Becak Tewas Ditabrak Fortuner di Medan, Pelaku Kabur

19 Oktober 2025 | 22:28 WIB
Regional

Generasi Muda Didorong Berpikir Kritis untuk Mengawal Masa Depan Indonesia

19 Oktober 2025 | 22:26 WIB
Simalungun

Longsor di Siporkas Putuskan Akses Jalan Penghubung Kecamatan Raya dan Raya Kahean

19 Oktober 2025 | 20:58 WIB
Pematangsiantar

LBH Siantar Layangkan Somasi ke PT Indoin Terkait Hak Karyawan

19 Oktober 2025 | 19:38 WIB
Nasional

Rocky Gerung: Partai Politik Mainan Kuno, Suara Netizen yang Trendi

19 Oktober 2025 | 15:48 WIB
Regional

Pertunjukan Musik TOTK 2025 Samosir, Para Kepala Daerah Pukau Ribuan Penonton

19 Oktober 2025 | 15:45 WIB
Nasional

Modus Kejahatan Berkembang, Jual Beli Mobil Malah Disekap

19 Oktober 2025 | 14:55 WIB
Dunia

ICC Tolak Banding Israel, PM Netanyahu dan Gallant Tetap Buronan Internasional

19 Oktober 2025 | 14:23 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id