Pematangsiantar, Sinata.id – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Balai Merah Putih (Telkom) Pematangsiantar yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,4 Miliar digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (3/9/2025).
Dalam sidang dihadirkan 13 saksi untuk memberikan keterangan, pada sidang yang dipimpin Hakim Hendra Hutabarat.
Untuk terdakwa adalah Safnil Wizar Direktur Utama PT Inti Kharisma Wasantara selaku konsultan pengawas pembangunan gedung.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar Arga JP Hutagalung menyatakan, sidang digelar hari ini untuk pemeriksaan para saksi.
Dia menjelaskan, tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar dikerahkan mengikuti proses sidang. Mereka di antaranya, Richard Sembiring, Zuhri Eko Pribadi, Ferdinan Tampubolon, Robert Damanik, Kurniawan Sinaga, dan Leonard Hasudungan.
“13 saksi yang hadir (merupakan) pegawai Telkom dari Jakarta. (Jabatannya) macam-macam, mulai dari bawah sampai atas,” kata Arga ditemui Sinata.id
Dalam kasusnya, Arga menyampaikan kejaksaan juga menerima uang pengganti sebesar Rp330 juta dari terdakwa. Uang tersebut kemudian dititipkan di rekening kejaksaan.
Dijelaskan, Safnil Wizar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat PT Inti Kharisma Wasantara menerima subkontrak dari PT Graha Sarana Duta (GSD) -anak usaha PT Telkom, untuk mengawasi pembangunan gedung senilai Rp57 miliar.
Namun, jaksa menyebut Safnil tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya sehingga berdampak pada mutu pembangunan.
Berdasarkan hasil audit independen, ditemukan kekurangan volume yang signifikan. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp4,4 miliar. (A58/SN14)