Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Jaksa Sebut Nadiem Makarim Diuntungkan Rp809 Miliar dari Kasus Korupsi Chromebook

Editor: Zainal Efendi
16 Desember 2025 | 17:16 WIB
Rubrik: News
jaksa membacakan dakwaan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook. nadiem makarim disebut diuntungkan rp809 miliar.

Jaksa membacakan dakwaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud. Nadiem Makarim disebut diuntungkan Rp809 miliar, kerugian negara Rp2,1 triliun. (Ist)

Sinata.id – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan kembali memantik sorotan publik. Jaksa penuntut umum secara terbuka menyebut nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Dalam persidangan tersebut, JPU membacakan dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021.

Jaksa menegaskan, dari proyek pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi itu, Nadiem disebut memperoleh keuntungan hingga ratusan miliar rupiah.

Jaksa menyatakan bahwa keuntungan yang mengalir kepada Nadiem Makarim mencapai angka Rp809,59 miliar.

Pernyataan itu disampaikan secara resmi saat surat dakwaan dibacakan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Hotman Paris Resmi Tak Lagi Dampingi Nadiem, Keluarga Tunjuk Dua Pengacara Baru

Sidang dakwaan kali ini tidak hanya menjerat satu terdakwa.

Selain Sri Wahyuningsih, jaksa juga menghadirkan dua terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief yang berperan sebagai konsultan staf khusus menteri, serta Mulyatsyah selaku Direktur SMP di Kemendikbud Ristek.

Sementara itu, sidang dakwaan terhadap Nadiem Makarim sendiri harus ditunda hingga pekan depan, Selasa (23/12/2025), karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Dalam uraian dakwaan, jaksa membeberkan dugaan rekayasa sejak tahap perencanaan proyek digitalisasi pendidikan.

Sri Wahyuningsih bersama Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Jurist Tan diduga secara bersama-sama menjalankan pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022 dengan mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Jaksa menilai, kajian kebutuhan perangkat teknologi informasi dan komunikasi sengaja diarahkan pada penggunaan Chromebook berbasis sistem operasi Chrome OS, tanpa kajian objektif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bahkan, penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran disebut dilakukan tanpa survei pasar dan tanpa data pendukung yang memadai.

Kondisi tersebut kemudian dijadikan acuan berkelanjutan hingga penganggaran tahun 2021 dan 2022.

Pengadaan laptop pun dilaksanakan melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa evaluasi harga yang layak serta tanpa referensi pembanding yang sah.

1 2 Halaman Selanjutnya »
Tags: ChromebookKasus KorupsiKorupsi ChromebookNadiem Anwar MakarimNadiem Makarim

Berita Terkait

jaksa mengungkap daftar penerima uang haram dalam kasus korupsi pengadaan chromebook kemendikbud 2020–2022.
News

Daftar 25 Penerima ‘Uang Haram’ Kasus Chromebook Kemendikbud Rp1,9 Triliun

Editor: Zainal Efendi
16 Desember 2025 | 18:34 WIB

Sinata.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung membuka tabir aliran 'uang haram' dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di...

Baca SelengkapnyaDetails
nadiem makarim (foto: instagram)
Nasional

Skandal Laptop Rp 2,1 Triliun, Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp 809 Miliar

Editor: Fetra Tumanggor
16 Desember 2025 | 17:15 WIB

Jakarta, Sinata.id - Dalam sidang dakwaan kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa...

Baca SelengkapnyaDetails
kasus korupsi chromebook memasuki babak baru setelah keluarga nadiem makarim menghentikan kerja sama dengan hotman paris.
News

Hotman Paris Resmi Tak Lagi Dampingi Nadiem, Keluarga Tunjuk Dua Pengacara Baru

Editor: Zainal Efendi
24 November 2025 | 20:46 WIB

Sinata.id - Drama hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook memasuki babak baru. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kini menghadapi proses...

Baca SelengkapnyaDetails
kpk melakukan ott dan mengamankan 13 orang, termasuk nama besar seperti bupati ponorogo, sugiri sancoko, bersama sang adik.
News

KPK OTT Bupati Sugiri Sancoko dan Enam Pejabat Lain

Editor: Ariami Tambunan
8 November 2025 | 18:23 WIB

Sinata.id - Drama hukum kembali mencuat dari tim anti-rasuah. Jumat malam yang tenang di Ponorogo mendadak riuh setelah tim Komisi...

Baca SelengkapnyaDetails
kejagung menyerahkan uang sitaan rp13,2 triliun ke kas negara dari tiga raksasa sawit terkait kasus ekspor cpo.
Nasional

Kejagung Serahkan Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus Ekspor CPO, Wilmar Group Paling Besar Setorannya

Editor: Ariami Tambunan
20 Oktober 2025 | 16:29 WIB

Sinata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang sitaan senilai Rp13,2 triliun ke kas negara pada Senin (20/10/2025). Dana jumbo ini...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Regional

Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Rp2,8 Miliar untuk Korban Banjir Aceh

16 Desember 2025 | 22:24 WIB
Pematangsiantar

Wali Kota Ajak Warga Manfaatkan 50 CCTV Pantau Situasi Lalu Lintas di Siantar

16 Desember 2025 | 21:13 WIB
Nasional

Jelang Nataru, DPR Ingatkan Imigrasi Perketat Pengawasan Warga Asing

16 Desember 2025 | 20:48 WIB
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar Minta Evo Star Lengkapi Izin Usaha

16 Desember 2025 | 20:26 WIB
Bisnis

Harga CPO Tender PTPN Selasa Ini Koreksi Tipis, Harga Tertinggi Susut Rp35

16 Desember 2025 | 19:56 WIB
Investasi

Prediksi Harga Bitcoin, Ethereum, dan Solana: Sentimen Bearish Membayangi Kripto

16 Desember 2025 | 19:42 WIB
Investasi

Solana Dominasi Perhatian Pasar Kripto 2025, Kalahkan Ethereum dan Jaringan Besar Lain

16 Desember 2025 | 19:34 WIB
Bisnis

Era Poin Mulai Ditinggalkan, Starbucks hingga Nike Ubah Strategi Loyalitas

16 Desember 2025 | 19:22 WIB
Sosok

Nick Johnson, Otak di Balik ENS yang Mengubah Cara Manusia Berinteraksi dengan Ethereum

16 Desember 2025 | 19:12 WIB
Investasi

Harga Bitcoin Rontok dalam Hitungan Menit, Likuidasi Ratusan Juta Dolar Guncang Pasar Kripto Global

16 Desember 2025 | 19:01 WIB
Investasi

Bitcoin Terjun Bebas Lima Hari Beruntun, Tekanan Jual Tak Terbendung

16 Desember 2025 | 18:49 WIB
News

Daftar 25 Penerima ‘Uang Haram’ Kasus Chromebook Kemendikbud Rp1,9 Triliun

16 Desember 2025 | 18:34 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com