Simalungun, Sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun selidiki dugaan mark-up (penggelembungan) harga pada proyek pengadaan dan pemasangan jaringan internet desa pada seluruh nagori (desa) yang ada di Kabupaten Simalungun.
Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Simalungun Edison Sumitro Situmorang SH, Jumat 29 Agustus 2025, melalui panggilan Whatsapp (WA).
Dugaan korupsi itu telah lama dipantau kejaksaan. Saat ini, jaksa dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Simalungun telah melayangkan surat panggilan kepada pangulu (kepala nagori/kepala desa). Rencananya, seluruh pangulu di Simalungun akan dipanggil dan diperiksa.
“Kejaksaan bagian pidana khusus memang sedang melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan kepada seluruh pangulu yang ada di simalungun terkait anggaran pengadaan internet desa yang bersumber dari dana desa,” ucap Edison.
Sebagaimana diketahui, di Simalungun terdapat 386 desa. Dan seluruh desa menggunakan dana desa (DD) untuk proyek pengadaan dan pemasangan jaringan internet.
Proyek pengadaan dan pemasangan jaringan internet desa telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024. Saat ini, dengan proyek tersebut, seluruh desa, sebut Edison, telah memiliki jaringan internet.
Hanya saja, dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan, ada kecurigaan penggelembungan harga. Nilai mark-up, sekira Rp 10 juta.
“Penyelidikan dugaan mark up terkait belanja pengadaan internet desa. Dimana, setiap nagori mengunakan anggaran pemasangan hampir mencapai Rp 50 juta. Diduga ada kenaikan (harga) hingga Rp 10 juta dari biaya pemasangan yang hanya Rp 32 juta,” tuturnya. (SN13)