MENU
Jaksa Tuntut Tata Nabila Cs 8 Tahun, Hakim PN Siantar Vonis 2,5 Tahun
WA FB
Pematangsiantar

Jaksa Tuntut Tata Nabila Cs 8 Tahun, Hakim PN Siantar Vonis 2,5 Tahun

T Editor : Tumpal Pandapotan | 03 Nov 2025 | 19:19 WIB
Jaksa Tuntut Tata Nabila Cs 8 Tahun, Hakim PN Siantar Vonis 2,5 Tahun
Jaksa Ester Harianja terima aspirasi massa aksi. (foto: sinata/hendri)
Pematangsiantar, Sinata.id - Jaksa Ester Harianja menyatakan telah melakukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar kepada Tata Nabila dan kedua adiknya, Doni dan Anggi, terkait kasus narkotika. Upaya hukum jaksa didukung oleh kelompok masyarakat Bara Hati yang menggelar aksi damai di depan Kantor Kejari Pematangsiantar, Senin (3/11/2025). Dalam aksi damai di Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Bara Hati memberikan karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada Jaksa Ester. Ester juga mengajak masyarakat menunggu putusan Pengadilan Tinggi Medan. Kasus ini berawal dari penangkapan Tata Nabila dan kedua adiknya oleh Satres Narkoba Polres Pematangsiantar pada 1 Juni 2025 di perumahan DL Sitorus, Kecamatan Siantar Martoba. Polisi menyita sabu sebanyak 12,40 gram dan 9 butir pil ekstasi dari mereka. Ester menjelaskan terdakwa dituntut 8 tahun sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Ancaman pidana bagi pelaku adalah penjara seumur hidup atau 5 sampai 20 tahun serta denda maksimal sesuai ketentuan hukum.

Namun, majelis hakim yang diketuai Rinding Simbara menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan tanpa denda kepada ketiga terdakwa. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.