SImalungun, Sinata.id – Sepekan setelah jalan provinsi di Nagori Siporkas, Simalungun putus total akibat longsor, harapan warga untuk memiliki akses pengganti pupus. Pemprov Sumut justru menyatakan bahwa perbaikan jalan baru dimulai pada awal 2026, dan jalan sementara tak kunjung terwujud akibat penolakan pemilik lahan. Demikian diutarakan Kepala UPTD PUTR Sumut, Syarifuddin Lubis.
Dikatakannya, pemilik lahan yang ada di sekitar jalan tersebut tak memberi izin lahannya dipergunakan untuk pembuatan jalan sementara.
“Iya betul (status jalan provinsi). Kita sudah berusaha untuk pembuatan jalan sementara tapi yang punya lahan gak mengijinkan kalau tidak langsung dibangun,” katanya lewat pesan WhatsApp, Senin (20/10/2025).
Pemkab Simalungun, katanya, sedang melakukan negosiasi dengan pemilik lahan agar pembangunan jalan sementara bisa dibangun sehingga akses masyarakat bisa kembali pulih.
“Tapi PUPR Simalungun sedang berusaha komunikasi dengan yang punya lahan dan belum ada kabarnya. Usulan sudah di setujui sekarang lagi proses perencanaan untuk dibangun di awal 2026. Untuk penanganan sementara gak bisa kecuali yang punya lahan izin lahanya di pakai untuk jalan sementara,” ujarnya.
Baca: Longsor di Siporkas Putuskan Akses Jalan Penghubung Kecamatan Raya dan Raya Kahean
Sebelumnya, ruas jalan penghubung Kecamatan Raya dan Kecamatan Raya Kahean di Kabupaten Simalungun, amblas hingga tak bisa dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat.
Waga sekitar, Erwin Purba mengatakan jalan yang tak lagi bisa dilalui merupakan akses warga Kecamatan Raya Kahean bepergian menuju Pusat Pemerintahan Kabupaten Simalungun di Kecamatan Raya.
Menurutnya, warga Kecamatan Raya Kahean harus memutar jalan yang jauh untuk bisa sampai ke pusat pemerintahan. “Kalau mau ke Raya (Ibukota Simalungun) harus mutar dari Tebing Tinggi bang, sudah gak bisa dilewati lagi jalannya,” katanya dihubungi Sinata.id (Sawaluddin)