Sinata.id - Jaksa Penuntut Umum akhirnya membongkar secara terbuka dakwaan terhadap sejumlah mantan pejabat dan pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina dan anak usahanya, periode 2018 hingga 2023.
Angka kerugian yang diungkap sungguh mencengangkan, lebih dari Rp285 triliun. Sebuah nilai fantastis yang disebut-sebut sebagai salah satu skandal terbesar dalam sejarah industri migas Indonesia.
Pada tahap pertama, empat nama langsung menjadi sorotan utama publik.
Mereka adalah Riva Siahaan, eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Maya Kusuma, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga; Edward Corne, VP Trading Product; dan Sani Dinar Saifudin, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Jaksa menilai keempatnya memainkan peran penting dalam serangkaian kebijakan yang disebut sarat manipulasi, mulai dari pengadaan minyak mentah, impor bahan bakar, hingga penyewaan kapal dan terminal BBM.
Perbuatan mereka tidak hanya menyalahi aturan, tapi juga berdampak langsung pada keuangan negara dalam jumlah luar biasa besar.
18 Tersangka, Satu Buron di Luar Negeri
Tak berhenti di situ, Kejaksaan Agung mengumumkan total 18 orang tersangka dalam perkara ini.
Satu di antaranya masih berstatus buron, Muhammad Riza Chalid, pengusaha yang namanya tak asing dalam berbagai transaksi migas masa lalu. Ia diduga melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari jeratan hukum.
Para tersangka disebut bersama-sama melakukan penyimpangan di hampir semua lini bisnis minyak Pertamina: dari perencanaan, pengadaan, hingga ekspor-impor minyak mentah dan BBM. Tak hanya itu, ada pula dugaan manipulasi dalam penyewaan kapal, terminal BBM, hingga pemberian kompensasi produk seperti Pertalite.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bagaimana sejumlah pejabat diduga merekayasa kebutuhan impor minyak dengan sengaja menurunkan produksi kilang domestik.
Langkah itu membuka celah impor besar-besaran yang justru dilakukan dengan harga jauh di atas nilai pasar.
Sani Dinar Saifudin dan Agus Purwono, misalnya, disebut memanipulasi rapat optimalisasi hilir agar kebijakan impor seolah diperlukan. Dari situlah broker-broker tertentu memenangkan tender secara tidak sah, sementara negara justru tekor triliunan rupiah.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.