Pematangsiantar, Sinata.id – Jangan biarkan kejahatan dianggap menjadi suatu hal yang biasa. Demikian pendapat Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Pematangsiantar yang juga Anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Tigor Harahap.
“Yang bahaya pada suatu peradaban, ketika suatu kejahatan dianggap biasa. Jadi preseden seperti itu sangat berbahaya. Jadi kita harus terus bersuara. Jurnalis terus memberitakan,” ucap Tigor Harahap saat ditemui di Gedung DPRD Kota Pematangsiantar, Jumat 2 Mei 2025.
Pendapat itu dilontarkan Tigor Harahap terkait keberadaan Restoran City & Hotel yang lebih dikenal dengan sebutan Studio 21. Dalam hal ini, seiring dengan semakin banyak oknum yang tertangkap maupun terjaring razia oleh aparat penegak hukum dari Studio 21 terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, serta dari sisi bangunannya.
Untuk itu, Tigor meminta Pemko Pematangsiantar bersikap tegas, dengan menutup Studio 21 melalui pencabutan izin operasional, bila terbukti menjadi tempat peredaran narkoba. “Tapi di Studio, sudah ada penangkapan berulang kan. Jadi tunggu apa lagi pemerintahan kita ini,” katanya.
Tigor Harahap yang dikenal masyarakat sebagai Ustad, juga mengingatkan aparat pemerintah dan aparat penegak hukum, bahwa kejahatan narkoba merupakan pemicu tindak pidana kejahatan lainnya.
“Menurutku, narkoba ini kunci kejahatan. Kalau ada dia (narkoba), muncul kejahatan-kejahatan lainnya,” ucap Tigor.
Katanya, kondisi Studio 21 seperti itu membuat miris. Namun setiap elemen masyarakat dan penyelenggara pemerintahan harus tetap optimis, sebutnya.
“Miris lihat keadaan itu. Karena begitu lambatnya diselesaikan. Tapi kita tetap optimis untuk memperbaiki Siantar, memperbaiki negara kita, memperbaiki kampung kita. Tentu kita ingin kampung kita lebih baik untuk anak cucu kita,” tuturnya.
Sisi lainnya, Ustad Tigor juga mengkritisi keberadaan gedung Studio 21 yang posisi bangunannya mempersempit aliran sungai. Sehingga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia berharap, Sat Pol PP tidak hanya tegas ke masyarakat kalangan bawah. Namun, juga bersikap tegas terhadap bangunan Studio 21. “Jangan sampai penegak ketertiban dan aturan itu tegas terhadap yang bawah, tapi yang atas tidak tersentuh,” katanya.
Apalagi hal yang harus diingat aparatur pemerintah, dalam bertindak terhadap suatu pelanggaran, agar tidak berlebihan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran demi “sejengkal perut”.
“Kemarin waktu RDP kita dengan Sat Pol PP, kami sampaikan, masalah pelanggaran-pelanggaran itu harus diklasifikasikan. Karena ada yang melanggar karena kebutuhan.perut, ada yang melanggar karena kerakusan. Jadi, jangan pedagang kaki lima saja yang dikejar,” tandasnya.
Beranjak dari hal tersebut, baik dari sisi pelanggaran aturan bangunan, dan dampak penyalahgunaan narkoba, Tigor yang juga Ketua Fraksi Nurani Keadilan mengajak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak bersikap tenang terhadap Studio 21.
“Mengajak semua pihak, terutama aparat yang berwenang, melihat itu memang kondisi yang darurat. Jadi gak tenang-tenang saja. Bahayanya disitu. Jadi pemerintah kota harus tegas. Kalau harus tutup, ya ditutup,” pungkasnya. (*)