Truk korban diketahui sempat dijual dengan harga murah, yakni Rp45 juta, jauh di bawah harga pasar guna mempercepat proses transaksi gelap.
Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan masih terus memburu ZA yang kini berstatus buron untuk memutus rantai penadahan hasil curian di wilayah tersebut. (A58)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.