Sinata.id – Lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953, jejak Antasari Azhar di dunia hukum terbentang panjang dan berliku. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini memulai pengabdiannya sebagai jaksa muda, sebelum kemudian menapaki berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung RI, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri hingga Kepala Kejaksaan Tinggi di sejumlah daerah di Indonesia.
Puncak kariernya datang ketika ia terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurrahman Ruki. Dalam masa kepemimpinannya yang singkat namun penuh gebrakan, KPK di bawah Antasari berhasil menorehkan sejumlah prestasi besar.
Beberapa kasus besar yang berhasil diungkap kala itu antara lain penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus suap BLBI, serta penangkapan Al Amin Nur Nasution terkait izin pelepasan kawasan hutan lindung di Sumatera Selatan.
Baca Juga: Jenazah Antasari Azhar Dimakamkan di San Diego Hills
Dari Puncak Karier ke Pusaran Kasus Hukum
Namun, perjalanan hidupnya berubah drastis pada 2009. Antasari terseret kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara, yang dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali.
Meski demikian, Antasari tak pernah berhenti menyuarakan ketidakbersalahannya. Dalam berbagai kesempatan, ia menegaskan bahwa kasus tersebut penuh kejanggalan dan berharap keadilan sejati bisa terungkap.
Titik terang muncul pada 2015, ketika ia mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Setahun kemudian, grasi itu dikabulkan.
Antasari resmi menghirup udara bebas bersyarat pada 10 November 2016, dan dinyatakan bebas murni pada 2017.
Baca Juga: Antasari Azhar Tutup Usia, Eks Ketua KPK era SBY
Sosok yang Tak Pernah Menyerah
Pasca-bebas, Antasari memilih jalur tenang. Ia beberapa kali muncul dalam diskusi publik dan wawancara televisi, mengingatkan masyarakat agar tidak menyerah dalam memperjuangkan keadilan.