Sinata.id - Lahir di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953, jejak Antasari Azhar di dunia hukum terbentang panjang dan berliku. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini memulai pengabdiannya sebagai jaksa muda, sebelum kemudian menapaki berbagai posisi strategis di Kejaksaan Agung RI, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri hingga Kepala Kejaksaan Tinggi di sejumlah daerah di Indonesia.
Puncak kariernya datang ketika ia terpilih menjadi Ketua KPK pada 18 Desember 2007, menggantikan Taufiqurrahman Ruki. Dalam masa kepemimpinannya yang singkat namun penuh gebrakan, KPK di bawah Antasari berhasil menorehkan sejumlah prestasi besar.
Beberapa kasus besar yang berhasil diungkap kala itu antara lain penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kasus suap BLBI, serta penangkapan Al Amin Nur Nasution terkait izin pelepasan kawasan hutan lindung di Sumatera Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara, yang dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali.
Meski demikian, Antasari tak pernah berhenti menyuarakan ketidakbersalahannya. Dalam berbagai kesempatan, ia menegaskan bahwa kasus tersebut penuh kejanggalan dan berharap keadilan sejati bisa terungkap.
Titik terang muncul pada 2015, ketika ia mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo. Setahun kemudian, grasi itu dikabulkan.
Antasari resmi menghirup udara bebas bersyarat pada 10 November 2016, dan dinyatakan bebas murni pada 2017.
Sikapnya yang santun dan tegas membuatnya tetap dihormati, bahkan oleh mereka yang pernah mengkritiknya.
Kini, di usia 72 tahun, perjalanan panjang seorang mantan penegak hukum itu telah usai.
Namun, jejaknya di dunia pemberantasan korupsi tetap tertulis tebal dalam sejarah Indonesia.
Langit sore di San Diego Hills menjadi saksi kepergian seorang tokoh yang pernah mengguncang istana kekuasaan dan menyalakan api keberanian melawan korupsi.
Antasari Azhar adalah sosok yang pernah berada di puncak, terjatuh ke jurang, namun tetap dikenang sebagai simbol keteguhan hati seorang penegak hukum. [a46]
penulis: zainal efendi sumber: dari berbagai sumber
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.