MENU
Jhon Roy, Binsar dan Armada Disebut Bakal \"Berebut\" Ketua GAMKI Sian...
WA FB
Pematangsiantar

Jhon Roy, Binsar dan Armada Disebut Bakal \"Berebut\" Ketua GAMKI Siantar

G Editor : Gunawan Purba | 17 Oct 2025 | 21:24 WIB
Jhon Roy, Binsar dan Armada Disebut Bakal \"Berebut\" Ketua GAMKI Siantar
Tiga kandidat Ketua GAMKI

Pematangsiantar, Sinata.id - Jhon Roy Purba, Binsar Gultom dan Armada Simorangkir disebut bakal "berebut" posisi Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Pematangsiantar periode 2025-2028.

Ketiganya digadang-gadang akan meramaikan bursa kandidat ketua pada Konferensi Cabang (Konfercab) GAMKI Kota Pematangsiantar, Sabtu 18 Oktober 2025 di STT GPDI, Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar.

Jon Roy, saat ini merupakan Sekretaris Cabang GAMKI Pematangsiantar. Ia juga dipercaya sebagai Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Pematangsiantar, serta dosen di Universitas HKBP Nomensen.

Sedangkan Binsar, selain masih tercacat sebagai Wakil Ketua GAMKI Pematangsiantar, juga dosen di Universitas HKBP Nomensen, serta Tenaga Ahli DPRD Pematangsiantar.

Sementara, Armada juga bagian dari pengurus GAMKI Pematangsiantar saat ini. Ia merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Simalungun (USI), dan pernah menjabat Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun.

Ketiganya akan bertarung ketat memperebutkan 9 suara. Yakni, 7 suara dari Pimpinan Anak Cabang (PAC), 1 suara dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan 1 suara dari DPD  (Dewan Pimpinan Daerah) Sumatera Utara.

Ketua GAMKI Pematangsiantar Hendra Simanjuntak, Jumat 17 Oktober 2025 mengatakan, Konfercab merupakan program rutin dan wajib pada setiap periodenya.

"Mohon doanya, agar kegiatan ini berjalan dengan baik. Siapapun yang terpilih nanti, kiranya dapat membawa GAMKI semakin menjadi garam dan terang di masyarakat," ucapnya. (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.