Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

JPU Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Julham Situmorang ke Pengadilan Tipikor Medan

Editor: RP
8 Agustus 2025 | 11:44 WIB
Rubrik: Pematangsiantar, News
kasi pidsus kejari pematangsiantar arga hutagalung sh (kiri) dan julham situmorang.

Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar Arga Hutagalung SH (kiri) dan Julham Situmorang.

Pematangsiantar, Sinata.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) limpahkan perkara dugaan korupsi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Arga Hutagalung SH melalui panggilan Whatsapp (WA), Jumat 8 Agustus 2025.

Perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). “Ia, semalam 7 Agustus 2025 melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menyerahkan berkas perkara terdakwa JS ke Pengadilan Tipikor Medan,” ujar Arga Hutagalung.

Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu jadwal sidang dan nomor registrasi perkara. “Namun untuk jadwal serta nomor perkara yang sudah diregister paling lama 4 hari kedepan akan diterima dari Pengadilan Tipikor,” sebutnya.

Dijelaskan Arga, perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Julham Situmorang, saat ini ditangani Kasi Penuntutan Kejatisu, Ferdinan Tampubolon.

“Untuk perkara tersebut langsung ditangani oleh Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yakni, Ferdinan Tampubolon, serta dibantu jaksa lainnya, mungkin dua atau tiga orang,” tuturnya.

Sedangkan terkait pasal yang didakwakan, sebut Arga tidak ada perubahan, dengan tetap menerapkan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Dengan pasal tersebut, terdakwa Julham Situmorang terancam hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut Arga Hutagalung SH menginformasikan, bahwa Kejari Pematangsiantar telah menerima berkas perkara dari penyidik Polres Pematangsiantar dengan tersangka Tohom Lumban Gaol dalam perkara yang sama dengan Julham Situmorang.

“Kepolisian sudah menyerahkan hasil pemeriksaan dari Tohom Lumban Gaol  ke Kejaksaan Negeri Siantar dua hari yang lalu,” katanya.

Setelah menerima berkas perkara dari penyidik, tutur Arga, jaksa dalam tenggang waktu 7 hari akan memeriksa berkas perkara, lalu menyimpulkan tentang lengkap tidaknya berkas perkara dimaksud.

Dalam hal ini, jika belum lengkap, maka jaksa akan mengembalikan berkas disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi penyidik (P19). Kemudian, bila telah lengkap, akan dinyatakan P21 oleh jaksa. (SN13)

Berita Terkait

raker komisi 1 dprd pematangsiantar dengan bkpsdm
Pematangsiantar

Untuk Dapatkan 7 Pejabat, Wali Kota Siantar Berencana Gunakan Uang Rakyat Rp 483 Juta

Editor: RP
11 September 2025 | 10:50 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Untuk mendapatkan 7 pejabat eselon dua, atau pejabat pimpinan tinggi pratama, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH...

Baca SelengkapnyaDetails
bupati simalungun serahkan kia
Simalungun

Peringatan Hari Anak Nasional ke-41, Bupati Ingatkan Pentingnya Menjaga Generasi Bangsa

Editor: RP
11 September 2025 | 09:14 WIB

Simalungun, Sinata.id - Dalam perayaan Hari Anak Nasional ke-41 di Kabupaten Simalungun, Bupati Simalungun berpesan pentingnya menjaga generasi bangsa dan...

Baca SelengkapnyaDetails
musancab siantar marihat dan siantar selatan
Pematangsiantar

PAC GAMKI Siantar Selatan dan Marihat Gelar Musancab

Editor: RP
11 September 2025 | 09:07 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Siantar Selatan dan Siantar Marihat gelar Musyawarah...

Baca SelengkapnyaDetails
banjir bali 10 september 2025 melanda denpasar dan sejumlah wilayah, menewaskan 9 orang serta ratusan warga terdampak.
Regional

Banjir Bali Menelan 9 Korban Jiwa, Denpasar Jadi Wilayah Terparah

Editor: Zainal
11 September 2025 | 04:17 WIB

Denpasar, Sinata.id – Banjir Bali yang dipicu hujan deras sejak Selasa malam (9/9/2025) menimbulkan dampak luas di sejumlah daerah. Genangan...

Baca SelengkapnyaDetails
puskemas gurilla luncurkan program ilp. (foto: sinata/bismar)
Pematangsiantar

ILP Diluncurkan, Warga Gurilla Diharapkan Terhindar dari Gizi Buruk

Editor: Redaksi Sinata 2
11 September 2025 | 00:21 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Puskesmas Gurilla meluncurkan program Integrasi Layanan Primer (ILP) di Kantor Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Selasa (8/9/2025). Kepala...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Pematangsiantar

Untuk Dapatkan 7 Pejabat, Wali Kota Siantar Berencana Gunakan Uang Rakyat Rp 483 Juta

11 September 2025 | 10:50 WIB
Religi

Sarapan Pagi Kristen: Menyerahkan Kuatir di Tengah Gejolak Dunia

11 September 2025 | 10:02 WIB
Simalungun

Peringatan Hari Anak Nasional ke-41, Bupati Ingatkan Pentingnya Menjaga Generasi Bangsa

11 September 2025 | 09:14 WIB
Pematangsiantar

PAC GAMKI Siantar Selatan dan Marihat Gelar Musancab

11 September 2025 | 09:07 WIB
Regional

Banjir Bali Menelan 9 Korban Jiwa, Denpasar Jadi Wilayah Terparah

11 September 2025 | 04:17 WIB
Pematangsiantar

ILP Diluncurkan, Warga Gurilla Diharapkan Terhindar dari Gizi Buruk

11 September 2025 | 00:21 WIB
Pematangsiantar

Bau Menyengat dari Parit Tersumbat, Camat Bersiasat

10 September 2025 | 23:49 WIB
Pematangsiantar

Misi Anggota DPRD Siantar, Pimpinan OPD Tidak Nyenyak Tidur

10 September 2025 | 22:22 WIB
Pematangsiantar

Polisi Jual Beras Murah Dikira Bagi-bagi Gratis

10 September 2025 | 22:03 WIB
Regional

Komunitas Aspirasi Emak-emak Indonesia Angkat Isu Pertanahan dan Kritik Kabinet Merah Putih

10 September 2025 | 21:32 WIB
Regional

Hak Plasma Masyarakat Nagan Raya Diduga Diabaikan

10 September 2025 | 21:31 WIB
Regional

Bobby Nasution Gandeng TNI AL Tangkal Peredaran Narkoba hingga ke Nelayan

10 September 2025 | 21:29 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id