Pematangsiantar, Sinata.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) limpahkan perkara dugaan korupsi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Arga Hutagalung SH melalui panggilan Whatsapp (WA), Jumat 8 Agustus 2025.
Perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). “Ia, semalam 7 Agustus 2025 melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menyerahkan berkas perkara terdakwa JS ke Pengadilan Tipikor Medan,” ujar Arga Hutagalung.
Saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu jadwal sidang dan nomor registrasi perkara. “Namun untuk jadwal serta nomor perkara yang sudah diregister paling lama 4 hari kedepan akan diterima dari Pengadilan Tipikor,” sebutnya.
Dijelaskan Arga, perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Julham Situmorang, saat ini ditangani Kasi Penuntutan Kejatisu, Ferdinan Tampubolon.
“Untuk perkara tersebut langsung ditangani oleh Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yakni, Ferdinan Tampubolon, serta dibantu jaksa lainnya, mungkin dua atau tiga orang,” tuturnya.
Sedangkan terkait pasal yang didakwakan, sebut Arga tidak ada perubahan, dengan tetap menerapkan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Dengan pasal tersebut, terdakwa Julham Situmorang terancam hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.
Lebih lanjut Arga Hutagalung SH menginformasikan, bahwa Kejari Pematangsiantar telah menerima berkas perkara dari penyidik Polres Pematangsiantar dengan tersangka Tohom Lumban Gaol dalam perkara yang sama dengan Julham Situmorang.
“Kepolisian sudah menyerahkan hasil pemeriksaan dari Tohom Lumban Gaol ke Kejaksaan Negeri Siantar dua hari yang lalu,” katanya.
Setelah menerima berkas perkara dari penyidik, tutur Arga, jaksa dalam tenggang waktu 7 hari akan memeriksa berkas perkara, lalu menyimpulkan tentang lengkap tidaknya berkas perkara dimaksud.
Dalam hal ini, jika belum lengkap, maka jaksa akan mengembalikan berkas disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi penyidik (P19). Kemudian, bila telah lengkap, akan dinyatakan P21 oleh jaksa. (SN13)