Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata

JPU Tidak Kenakan Pasal Melawan Petugas Terhadap Terdakwa Kardianto

Editor: RP
28 Agustus 2025 | 17:06 WIB
Rubrik: News
Kasi Intel Kejari Simalungun Edison Situmorang SH.

Kasi Intel Kejari Simalungun Edison Situmorang SH.

Simalungun, Sinata.id – Jaksa Penuntut Umum perkara dugaan korupsi dana desa di Nagori Banjar Hulu, Weni Julianti Situmorang SH tidak menjerat (mengenakan) pasal pidana melawan (merintangi) petugas terhadap terdakwa Pangulu (non aktif) Banjar Hulu, Kardianto.

Pada perkara itu, JPU menjerat Kardianto dengan pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Demikian dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Edison Sumitro Situmorang SH, Kamis 28 Agustus 2025.

Sebut Edison, berkas perkara dugaan korupsi dana desa di Nagori Banjar Hulu) dengan terdakwa Kardianto dan Surya Siregar (Bendahara) telah disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

‘Tindakan Kardianto melakukan perlawanan saat akan diamankan hingga menimbulkan korban jiwa, untuk hal tersebut, baik di pemberkasan pemeriksaan kasus korupsi terdakwa, tidak ada menjerat dengan pasal tambahan (melawan petugas),” ujar Edison.

Terkait dugaan melawan petugas dan melarikan diri saat akan ditangkap, sehingga diduga menyebabkan Calon Jaksa Reynanda Primta Ginting meninggal, kata Edison, tidak ada yang melaporkan ke lembaga penegak hukum untuk diproses dengan pidana umum.

Katanya, sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa Banjar Hulu, mendengar dakwaan JPU terhadap terdakwa Kardianto telah digelar pada 22 Agustus 2025 yang lalu.

JPU Weni Julianti Situmorang SH mendakwa Kardianto melakukan perbuatan korupsi dana desa. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan pasal 2 junto pasal 28 UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHP.

Dengan dakwaan tersebut, terdakwa Kardianto terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda, tutur Edison Sumitro Situmorang SH.

Sementara, akademisi Universitas Simalungun (USI) Dr Muldri Pasaribu SH MH mengatakan, tindakan melarikan diri atau menghindari proses hukum, dapat dijerat dengan pasal 216 KUHP. Hanya saja, tetap harus dilengkapi dengan 2 alat bukti yang cukup.

Lalu Muldri memaparkan, seseorang yang melarikan diri, tidak dapat langsung dikaitkan dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada seseorang dimaksud.

“Sehingga jaksa tidak serta-merta akan menambahkan pasal melarikan diri itu sebagai bagian dari tipikor,” ucap Muldri Pasaribu. (SN13)

Berita Terkait

Hendropriyono - Mahfud MD.
Nasional

Hendropriyono Singgung Dalang Demo DPR, Mahfud MD Ingatkan Stop Cari Kambing Hitam

Editor: Zainal
29 Agustus 2025 | 01:30 WIB

Jakarta, Sinata.id – Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal (Purn) AM Hendropriyono, menyinggung adanya aktor yang disebut menjadi dalang...

Baca SelengkapnyaDetails
Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Sebut Gaji Anggota DPR Menembus Miliaran
Nasional

Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Sebut Gaji Anggota DPR Menembus Miliaran

Editor: Zainal
29 Agustus 2025 | 01:18 WIB

Jakarta, Sinata.id - Pakar hukum tata negara sekaligus mantan anggota DPR periode 2004–2008, Mahfud MD, menyinggung soal besarnya penghasilan anggota...

Baca SelengkapnyaDetails
Kios milik kerabat dewan berdiri di drainase sampai badan jalan. insert: Farhan Zamzamy. (foto: sinata)
News

Polemik Panjang Kios di Drainase Milik Kerabat Dewan, Pengacara Ancam Adukan Satpol PP ke Inspektorat-Ombudsman

Editor: Redaksi Sinata 2
29 Agustus 2025 | 00:08 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id – Camat Siantar Martoba Rilan Syakban Pohan mengatakan penanganan terhadap kios ayam potong yang berdiri di drainase sampai...

Baca SelengkapnyaDetails
Driver Ojol Dilindas Barracuda Brimob Viral, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia
News

Driver Ojol Dilindas Barracuda Brimob Viral, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia

Editor: Zainal
28 Agustus 2025 | 22:55 WIB

Jakarta, Sinata.id – Aksi demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025), kembali menghadirkan ironi yang terekam kamera publik. Bukan...

Baca SelengkapnyaDetails
Aktivis Desak DPRK Aceh Timur Bentuk Pansus, Soroti Dugaan Pencemaran Udara PT Medco
Regional

Penggiat Sosial Minta DPRK Aceh Timur Tindak Tegas PT Medco

Editor: Zainal
28 Agustus 2025 | 22:21 WIB

Aceh Timur, Sinata.id – Dugaan adanya buruknya pengelolaan lingkungan di wilayah kerja eksplorasi gas Blok A oleh PT Medco E&P...

Baca SelengkapnyaDetails

Berita Terbaru

Sains

6 Gen Manusia Paling Tangguh dan Rentan dari Masa ke Masa

29 Agustus 2025 | 01:59 WIB
AI

Sejarah Tahun Penemuan AI dan Perjalanan Panjang Kecerdasan Buatan

29 Agustus 2025 | 01:45 WIB
Nasional

Hendropriyono Singgung Dalang Demo DPR, Mahfud MD Ingatkan Stop Cari Kambing Hitam

29 Agustus 2025 | 01:30 WIB
Nasional

Bukan Rp230 Juta, Mahfud MD Sebut Gaji Anggota DPR Menembus Miliaran

29 Agustus 2025 | 01:18 WIB
Religi

Menjadi Kuat dengan Shema: Mendengar dan Melakukan Firman Tuhan

29 Agustus 2025 | 01:06 WIB
News

Polemik Panjang Kios di Drainase Milik Kerabat Dewan, Pengacara Ancam Adukan Satpol PP ke Inspektorat-Ombudsman

29 Agustus 2025 | 00:08 WIB
News

Driver Ojol Dilindas Barracuda Brimob Viral, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia

28 Agustus 2025 | 22:55 WIB
Regional

Penggiat Sosial Minta DPRK Aceh Timur Tindak Tegas PT Medco

28 Agustus 2025 | 22:21 WIB
Regional

608 ASN PPPK Ikuti Pembinaan Kemenag Aceh Timur

28 Agustus 2025 | 22:15 WIB
Regional

Danau Toba Didorong Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata

28 Agustus 2025 | 22:15 WIB
Regional

Pemkab Asahan dan Ombudsman RI Sumut Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Publik

28 Agustus 2025 | 22:10 WIB
Regional

Taman Lili Suheri Akan Disulap Jadi Sentra UMKM dan Kreativitas Anak Muda

28 Agustus 2025 | 22:10 WIB
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Wisata
  • Entertainment
    • Seleb

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

Sinata.id