Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Bidang Kawasan Pemukiman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Kota Pematangsiantar Juang Sijabat keberatan disebut terima transferan dana Rp3 juta dari rekanan.
Keberatan disampaikan Juang Sijabat melalui kuasa hukumnya, Sepriandison Saragih SH, Selasa 11 Nopember 2025 di Kota Pematangsiantar.
Ungkap Sepriandison, pada rapat dengar pendapat umum Komisi 1 DPRD Pematangsiantar, Inspektur Kota Pematangsiantar Heri Okstarizal membacakan rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.
Katanya, pada rekomendasi LHP terkait pengaduan Kompi B tentang dugaan penyelewengan aset di Dinas PKP, disebut tidak terbukti.
Hanya saja pada rekomendasi selanjutnya, disebut kliennya ada menerima transferan dana Rp3 juta dari rekanan. Poin rekomendasi ini-lah yang dinilai tidak benar.
Tandas advokat ini, tidak benar kliennya ada menerima transferan dari rekanan. Sebab transferan tersebut diterima SN, salah satu pegawai pada Dinas PKP.
Bahkan, Juang mengetahui ada transferan ke SN, ungkapnya, setelah diberitahu Kadis PKP Risfani Sidauruk. Saat itu dikisaran bulan Nopember atau Desember 2024.
Ketika itu, lanjut Sepriandison, Risfani menemui Juang Sijabat, mempertanyakan dokumen yang menurut Kadis PKP belum ditandatangani oleh Juang Sijabat sebagai Kabid Kawasan Pemukiman. Padahal dana sudah ditransfer.
Sebutnya, saat itu kliennya mengatakan kepada Kadis PKP, kalau dokumen sudah ia tanda tangani sebelumnya. Lalu menyebut, bahwa dirinya tidak pernah tahu, kalau rekanan ada mentransfer dana kepada SN sebesar Rp3 juta. Serta tidak mengetahui pula keperluan dari dana yang ditransfer ke SN tersebut.
Beranjak dari informasi itu, selanjutnya Juang Sijabat, kata Sepriandison, menelepon SN. Dari sambungan telepon, SN membenarkan ada mendapat transferan Rp3 juta dari rekanan.
Namun SN mengatakan, kalau ia tidak tahu keperluan dari dana yang ditransfer kepadanya tersebut. Apalagi SN mengaku tidak pernah meminta dari rekanan dimaksud.
Saat ditemui, SN membenarkan rekanan KJ ada mentransfer dana Rp3 juta dari rekanan. Hanya saja ia tidak tahu alasan rekanan mentransfer dana tersebut kepadanya. “Gak pernah aku minta. Jadi gak tahu aku uang itu untuk apa,” ujar SN.
Kemudian SN juga mengatakan, bahwa dirinya ada membuat pernyataan bermaterai, bahwa ia tidak pernah memberikan keterangan ke pemeriksa Inspektorat, kalau Juang Sijabat ada menerima transferan dari rekanan.
Malah, saat pemeriksa bertanya tentang transferan uang, ia menyampaikan ada keberatan, karena pemeriksaan bukan tentang permasalahan transferan dana, melainkan soal pengaduan Kompi B tentang dugaan penyelewengan aset di Dinas PKP.
“Gak ada aku sebut soal itu (Juang ada menerima transferan dana). Malah aku keberatan saat ditanyakan hal itu. Makanya aku sudah buat pernyataan, bahwa tidak benar aku ada mengatakan hal seperti itu,” tandasnya.
Hanya saja yang SN sesali, setelah selesai diperiksa, ia tidak membaca berita acara pemeriksaan, dan langsung ia tanda tangani. “Saat itu sudah sore. Jadi aku buruh-buruh,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Inspektur (Kepala Inspektorat) Kota Pematangsiantar Heri Okstarizal hanya menjelaskan secara singkat. “Kami sesuai dengan apa yang disampaikan beliau dalam permintaan keterangan,” sebut Heri Okstarizal.
Seharusnya Kadis PKP Menindak Sejak Awal
Sementara itu, lebih lanjut Sepriandison mengatakan, seharusnya Kadis PKP Risfani Sidauruk langsung menyikapi menggelar pemeriksaan terhadap anggotanya dan menindak, tidak lama setelah ia ketahui.
Namun yang terjadi, setelah tahun berganti (dari tahun 2024 berganti ke tahun 2025), baru dipermasalahkan. Apalagi permasalahan transferan, ditumpangkan pemeriksaannya pada persoalan yang diadukan Kompi B. Padahal hal seperti itu, menurutnya tidak diperbolehkan.
Ditambah lagi, pada persoalan yang diadukan Kompi B, baik kliennya maupun Kadis PKP dan pegawai lainnya, statusnya sama-sama terperiksa. Sehingga tidak etis, bila Kadis PKP kemudian bertindak sebagai Ketua Tim Pemeriksa.
Kadis PKP saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA), hingga saat berita ini dirilis, belum memberikan jawaban. (*)