Simalungun, Sinata.id – Prilaku PTPN 4 bisa merusak sejarah panjang Kabupaten Simalungun bila mewujudkan niatnya melakukan konversi tanaman kebun teh ke kelapa sawit di Kecamatan Sidamanik dan Pematang Sidamanik.
Demikian pendapat Ketua Komisi 2 DPRD Simalungun Maraden Sinaga, Rabu 23 Juli 2025 saat ditemui disela-sela skor rapat paripurna DPRD Simalungun tentang Ranperda Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD).
Dengan demikian, tandasnya, konversi tanaman kebun teh ke sawit harus ditolak. “Kami gak sepakat kalau itu dikonversi,” ucap Maraden Sinaga.
Menurut Maraden, konversi tanaman kebun teh ke sawit telah terbukti menghadirkan bencana banjir di berbagai daerah di Kabupaten Simalungun.
Hal itu dapat dilihat dari konversi kebun teh ke sawit yang telah terjadi beberapa dasawarsa lalu pada pada Kebun Mardjanji di Kecamatan Panei Tonga. Pasca konversi, banjir pun kerap melanda kawasan Mardjanji dan Panei Tonga.
Begitu pula dengan kawasan menuju Tanah Jawa, juga sering dilanda banjir. “Berdasarkan fakta dilapangan, bahwa, banjir Mardjanji, di Panei itu dan banjir ke arah Tanah Jawa, itu kan semua luapan dari kebun sawit. Dampak dari kebun sawit,” ujar Maraden Sinaga, Anggota DPRD Simalungun dari Fraksi PDI Perjuangan.
Selain ancaman bencana, konversi juga harus ditolak, karena merusak sejarah panjang Kabupaten Simalungun. Sebab pada logo, terdapat gambar daun teh.
“Kita gak sepakat kalau itu dikonversi. Bukan hanya persoalan bencana nantinya, tapi itu sejarah panjang Kabupaten Simalungun. Logo kita kan juga dari teh. Kalau itu dirubah, rubah lah logonya jadi sawit,” ujarnya.
Untuk itu, Maraden menegaskan agar Pemkab Simalungun segera bersikap tegas untuk menggagalkan rencana PTPN 4 melakukan konversi kebun teh ke sawit di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun.
“Pemkab tak boleh tedeng aling-aling, harus tolak. Karena gak ada keuntungannya kok,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Simalungun melalui juru bicaranya Jefri Saragih saat menyampaikan pandangan Fraksi PDI Perjuangan atas Ranperda RPJMD Simalungun pada rapat paripurna untuk itu.
“Menolak konversi teh ke sawit di Sidamanik. Hanya satu kata, tolak,” tandas Jefri Saragih saat membacakan pandangan fraksinya.
Fraksi Gerindra DPRD Simalungun juga mengkritisi konversi tanaman kebun teh ke sawit di Sidamanik. Fraksi ini meminta tidak membiarkan konversi terjadi pada kebun teh lainnya.
“Karena, ini merupakan potensi sejarah dan agrowisata yang strategis untuk Kabupaten Simalungun,” ucap juru bicara Fraksi Gerindra Erwin Saragih, juga saat membacakan pandangan Fraksi Gerindra.
Kemudian Fraksi Gerindra juga menyoroti dampak dari konversi kebun teh ke sawit yang dapat merusak lingkungan. Serta mempengaruhi aspek ekonomi masyarakat.
“Dampak negatif terhadap aspek lingkungan juga sangat mempengaruhi keasrian alam Sidamanik yang dikenal masyarakat dengan udara sejuknya. Tak hanya itu, kebun teh ini juga telah menjadi spot agrowisata yang dapat mempengaruhi aspek ekonomi masyarakat,” kata Erwin.
Selepas rapat paripurna DPRD Simalungun, Bupati Simalungun H Anton Achmad Saragih menegaskan, pihaknya mendukung pendapat Fraksi PDI Perjuangan yang menolak konversi dilakukan.
Kemudian, Bupati Simalungun juga mendukung pemahaman yang disampaikan Fraksi Gerindra. “(Sikap kita) mendukung apa yang disampaikan fraksi fraksi tadi,” ujar Anton Achmad Saragih. (*)