“Mulai dari Jalan Besar Tanjung Morawa, Bandar Setia, Pantai Labu, Sampali, Sutrisno, Juanda, hingga Jalan Denai,” terang Dwi.
Namun drama belum selesai. Saat hendak dilakukan pengembangan di kawasan Jalan Laut Dendang, Albi tiba-tiba meminta izin buang air kecil. Bukannya menunduk malu, ia malah memukul kepala petugas dan lari tunggang-langgang.
Dua kali tembakan peringatan diabaikan, dan peluru ketiga akhirnya membuat langkahnya terhenti.
Setelah mendapat perawatan di RS Bhayangkara Medan, Albi digiring kembali ke Polsek Medan Area bersama barang bukti sepeda motor korban. Ia kini mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara empat rekannya kini masuk daftar buronan, di antaranya Mhd Raihan, Komeng, Rasyah alias Ganjang, dan Si Pender.
“Empat masih berkeliaran. Kita akan kejar,” pungkas Kapolsek. [zainal/dfb]






