MENU
Kadis Kesehatan Batu Bara Ditahan, Kasus BTT Rp5,1 Miliar Terkuak
WA FB
Hukum & Peristiwa

Kadis Kesehatan Batu Bara Ditahan, Kasus BTT Rp5,1 Miliar Terkuak

J Editor : Jansen Siahaan | 21 Feb 2026 | 11:21 WIB
Kadis Kesehatan Batu Bara Ditahan, Kasus BTT Rp5,1 Miliar Terkuak
Kadis Kesehatan Batu Bara DS saat diamankan. (istimewa)

Batu Bara, Sinata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022.

Keduanya adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara berinisial DS (43) dan seorang rekan kerjanya berinisial E (47).

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah kegiatan pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang dibiayai dari anggaran BTT dengan pagu mencapai Rp5,1 miliar.

Dana tersebut semestinya digunakan untuk mendukung program pelayanan masyarakat, namun diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Bara, Fransisco Tarigan, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Dalam posisi tersebut, keduanya memiliki kewenangan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan kerugian negara oleh ahli, ditemukan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar,” ujar Kajari Fransisco, Sabtu (21/2/2026).

Ia menambahkan, kerugian tersebut terungkap setelah dilakukan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) yang mendalami dokumen kontrak, realisasi fisik pekerjaan, hingga aliran anggaran. Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat indikasi ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dan kondisi riil di lapangan.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejari Batu Bara juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini seiring pendalaman yang terus dilakukan penyidik.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dana BTT sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan mendesak dan pelayanan masyarakat. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan profesional demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. (SN10)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.