MENU
Kadispar Pematangsiantar Tegaskan Pengawasan Tempat Wisata Berizin
WA FB
Pematangsiantar

Kadispar Pematangsiantar Tegaskan Pengawasan Tempat Wisata Berizin

J Editor : Jansen Siahaan | 21 Jan 2026 | 11:48 WIB
Kadispar Pematangsiantar Tegaskan Pengawasan Tempat Wisata Berizin
Lokasi Cafe Lotta. (sinata)

Pematangsiantar, Sinata.id – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Pematangsiantar, Hamzah Fanshuri Damanik, angkat bicara terkait insiden pembunuhan yang terjadi di Cafe Lotta, Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.

Hamzah menyampaikan bahwa Dinas Pariwisata (Dispar) Pematangsiantar memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pariwisata yang telah mengantongi izin resmi. Hal tersebut disampaikannya melalui sambungan telepon pada Rabu (21/1/2026).

“Kami sampaikan bahwa kapasitas kami adalah mengawasi kegiatan pariwisata yang memiliki izin,” ujar Hamzah.

Ia menjelaskan bahwa perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut). Sementara itu, Dispar Pematangsiantar bertugas melakukan pengawasan setelah tempat usaha tersebut memiliki izin operasional.

“Kalau izinnya dari provinsi dan sudah terbit, maka kewajiban kami adalah melakukan pengawasan terhadap standar operasional. Misalnya, apakah sarana keselamatan seperti alat pemadam api tersedia atau tidak, serta aspek kenyamanan dalam konteks berwisata,” jelas Hamzah.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat wisata dan usaha pariwisata, termasuk menindaklanjuti laporan atau keluhan dari masyarakat.

“Jika ada laporan dari warga terkait ketidaknyamanan layanan, kami akan turun, tentu dalam konteks pengawasan pariwisata,” tuturnya.

Menurut Hamzah, tugas utama Dispar adalah memastikan kegiatan industri pariwisata berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa pengawasan hanya dilakukan terhadap usaha pariwisata yang memiliki legalitas.

Terkait jam operasional, Hamzah menegaskan bahwa hal tersebut tidak diatur dalam peraturan Kementerian Pariwisata, melainkan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

“Pengaturannya disesuaikan dengan kearifan lokal. Tidak mungkin kita menyamakan pariwisata di Bali dengan di Pematangsiantar,” katanya.

Sebelumnya, insiden pembunuhan menimpa inisial AP (21), warga Huta Silulu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Peristiwa tersebut terjadi di Cafe Lotta, pada Jumat (16/1/2026). (SN14)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.