Pematangsiantar, Siantar.id – Usulan anggota DPR RI mengenai penyediaan gerbong khusus merokok di kereta api memicu gelombang kritik, baik dari kalangan penumpang maupun Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Ide tersebut pertama kali disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, saat rapat kerja bersama Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Merespons usulan tersebut, Vice President Public Relations KAI Anne Purba, melalui Manager Humas KAI Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara M. As’ad Habibuddin, turut menyuarakan penolakan, Rabu (27/8/2025).
Diutarakannya, PT KAI bahwa seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok, sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.
“Kebijakan ini merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun termasuk perokok pasif,” ungkapnya
Kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.
“Bahwa KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan di Tahun 2014, Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta,” tuturnya
KAI juga telah memasang stiker “Dilarang Merokok” di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan, serta tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian gerbong kereta api.
Selain itu, para kru kereta juga dilarang merokok selama bertugas untuk memastikan kebijakan ini dilaksanakan dan area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun yang telah ditentukan tempatnya. (SN14)