Medan, Sinata.id - Dugaan intimidasi terhadap videografer Amsal Christy Sitepu menyeret dua pejabat kejaksaan di Kabupaten Karo. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring kini tengah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, membenarkan bahwa proses klarifikasi terhadap keduanya sedang berlangsung.
“Sedang diklarifikasi,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).
Bukan Terkait Substansi Perkara
Harli menegaskan, pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan pokok perkara dugaan korupsi proyek video profil desa yang sebelumnya menjerat Amsal Sitepu. Fokus klarifikasi hanya pada laporan dugaan intimidasi yang disampaikan terdakwa.
Menurutnya, pihak kejaksaan perlu memastikan kebenaran informasi terkait adanya upaya membungkam terdakwa selama proses hukum berjalan.
“Bukan soal substansi perkara. Ada aduan dugaan intimidasi, itu yang sedang dicek,” jelasnya.
Dugaan Intimidasi Lewat Pemberian Makanan
Sebelumnya, Amsal mengaku mendapat tekanan dari jaksa saat berada di Rutan Tanjung Gusta. Ia menyebut intimidasi disampaikan melalui pemberian kue brownies oleh oknum jaksa.
Dalam pengakuannya, Amsal mengatakan dirinya diminta untuk mengikuti jalannya persidangan tanpa membuat kegaduhan, termasuk menghentikan aktivitas tertentu yang dianggap mengganggu.
Amsal mengklaim sempat diminta untuk “tidak ribut” dan menutup konten yang dibuatnya selama proses hukum berlangsung.
Amsal Mengaku Menolak Tekanan
Meski demikian, Amsal menegaskan dirinya menolak segala bentuk tekanan tersebut. Ia tetap memilih melawan karena merasa tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya.
Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan merupakan bentuk kriminalisasi, dan ia siap menghadapi segala risiko demi membuktikan kebenaran.
Kasus Jadi Sorotan Publik
Kasus ini menarik perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan korupsi dana desa, tetapi juga isu integritas aparat penegak hukum. Terlebih, Amsal sebelumnya telah divonis bebas dalam perkara utama oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan.
Proses klarifikasi yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan intimidasi tersebut, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.