Pematangsiantar, Sinata.id – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menjadi sorotan publik lantaran belum menonaktifkan Kadishub Julham Situmorang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Perkembangan kasusnya diungkap Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu kepada Sinata.id.
Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely Sitepu
Jurist Precisely menuturkan pihaknya telah menyertakan petunjuk yang harus dipenuhi penyidik unit Tipikor, usai pengembalian berkas pada Maret 2025. “Tapi sampai sekarang belum kembali,” katanya, Rabu (16/4/2025).
Kejaksaan tak bisa meminta penyidik kepolisian untuk melengkapi petunjuk jaksa dalam waktu tertentu karena tak ada diatur dalam KUHAP (kitab undang-undang hukum acara pidana). Dia mengakui hal itu merupakan kelemahan dalam KUHAP
“Yang diatur (KUHAP) hanya jaksa untuk meneliti berkas selama 14 hari, setelah menerima berkas dari penyidik. Itu ketentuannya,” ujarnya.
Kasi Intel Kejari Pematangsiantar Hery Pardamean Situmorang dalam sebuah wawancara menjelaskan berkas perkara tersangka Julham Situmorang telah diterima. Tetapi setelah diteliti ternyata berkas belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik pada 10 Maret 2025.
Kadishub Julham Situmorang dan stafnya, Tohom Lumban Gaol, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap RS Vita Insani di Pematangsiantar, dengan nominal Rp48 juta terkait ganti rugi lahan parkir pada 2024.
Meski berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan karena telah mengembalikan uang, bersikap kooperatif, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Walikota Wesly Belum Nonaktifkan Pejabat Tersangka Korupsi
Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi dikritik publik karena belum menonaktifkan dua pejabat Dishub yang tengah berhadapan dengan hukum. Meskipun sudah berstatus tersangka, keduanya masih aktif menjalankan tugas di pemerintahan.
Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi, Orlando Marpaung menyebut, sikap Walikota yang dianggap pasif dan tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi.
Ia menegaskan bahwa pejabat yang tersangkut kasus pidana terkait jabatan seharusnya segera dinonaktifkan sebagai bentuk komitmen moral dan administratif.
Orlando juga menilai pembiaran ini mencoreng nilai-nilai antikorupsi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pemerintahan Wesly Silalahi, sejalan dengan AstaCita Presiden Prabowo. Ia menuntut tindakan tegas untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemerintahan kota.
Langkah diam Walikota dinilai sebagai bentuk pembiaran yang melemahkan proses hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah. (*)