MENU
Kajati Sumut Lantik Muhammad Juanidi Sebagai Kajari Paluta
WA FB
Hukum & Peristiwa

Kajati Sumut Lantik Muhammad Juanidi Sebagai Kajari Paluta

Y Editor : Yusri | 11 Jun 2026 | 23:07 WIB
Kajati Sumut Lantik Muhammad Juanidi Sebagai Kajari Paluta
Kajati Sumut melantik Muhammad Juanidi sebagai Kajari Padanglawas. (Istimewa

Medan, Sinata.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Muhibuddin melantik dan menyaksikan langsung pengucapan sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas Utara (Paluta) Muhammad Juanidi di Aula Cipta Kerta lantai III Kejati Sumut, Kamis (11/6/2026).

Pelantikan tersebut digelar sebagai tindak lanjut keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Keputusan (SK) No. KEP-IV-518/C/05/2026 tanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI Hendro Dewanto.

Dalam kutipan surat keputusan tersebut, Muhammad Junaidi yang sebelumnya menjabat Kajari Aceh Singkil kemudian dipercaya menjadi Kajari Padang Lawas Utara. Pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan tersebut secara resmi mengakhiri kekosongan Jabatan Kajari di padang lawas utara yang telah beberapa waktu terakhir masih dijabat oleh Pejabat pelaksana tugas atau Plt.

Saat menyampaikan amanat pelantikannya, Kajati Sumut mengingatkan pada dasarnya jabatan adalah amanah, jabatan juga akan silih bergati alias tidak selamanya.

"Maka jadikan lah jabatan itu sebagai ibadah kepada Tuhan dan pengabdian kepada institusi," tegas Muhibuddin.

Ditambahkan Muhib, sebagai pedoman utama korps adhyaksa. "Pegang teguh doktrin Tri Krama Adhyaksa sebagai nilai dasar yang hidup agar tetap setia kepada negara dan pimpinan, sempurna dalam melaksanakan tugas serta bijaksana dalam bertindak," tegasya.

Hadir dan mengikuti kegiatan itu, Wakajati Sumut Eko Adbyaksono beserta para Pejabat utama (PJU) Kejati Sumatera Utara, Kajari Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Binjai hingga Kajari Langkat. (SN22)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.