Pematangsiantar, Sinata.id – Sejumlah kantor lurah di Kota Pematangsiantar masih menumpang di atas lahan yang bukan aset (milik) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang. Katanya, Pemko Pematangsiantar akan melakukan pengadaan lahan kantor lurah secara bertahap.
“Itu akan kita lakukan bertahap. Kita mengadakan pengadaan tanah untuk lokasi Kantor Lurah, jadi kita beli tanahnya. Tahun depan kita rencana membangun,” ujar Junaedi, Selasa (23/9/2025).
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Hendra T Simamora mengatakan, penyediaan aset untuk lahan kantor lurah merupakan kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Kata Hendra, pihak kecamatan sudah diminta untuk mengusulkan kebutuhan lahan kantor lurah ke BPKPD.
“Menyangkut penyediaan aset itu ditangani oleh BPKPD bidang aset. Kami sudah pernah menyampaikan kepada pihak kecamatan untuk mengusulkan ke BPKPD soal penyediaan lahannya,” ucap Hendra, Selasa, (23/9/2025).
Namun, Kabid Pengelola Kekayaan Daerah BPKPD, Alwi Adrian Lumbangaol berkata lain, ia mengungkap tidak ada kantor lurah yang mengontrak di lahan masyarakat.
Ia mengklaim seluruh bangunan kantor merupakan aset pemerintah, meski sebagian dinilai kurang representatif karena berukuran kecil atau berdiri dekat rel kereta api milik PT KAI.
“Satupun engga ada yang dikontrak itu bang, semua punya kita bangunannya, hanya saja memang kurang representatif aja, karena ada yang terlalu kecil dan ada yang berada di dekat rel kereta api,” ucap Alwi, Rabu, (24/9/2025).
Sementara, Lurah Sumber Jaya Sofian Siregar menyebut, kantor yang ditempatinya masih menumpang pada lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI), dengan cara kontrak.
“Iya, sudah lama itu masih lahannya PJKA (PT KAI). Setahu saya sudah pernah ini dibicarakan sama camat,” ucapnya. (SN15)