MENU
Kapal Nelayan Dihantam Ombak di Kepulauan Seribu, Satu Orang Meninggal
WA FB
Nasional

Kapal Nelayan Dihantam Ombak di Kepulauan Seribu, Satu Orang Meninggal

T Editor : Tumpal Pandapotan | 10 Oct 2025 | 11:00 WIB
Kapal Nelayan Dihantam Ombak di Kepulauan Seribu, Satu Orang Meninggal
01k75xfa66egsq3wv0na6vyjv7

Kepulauan Seribu, Sinata.id - Satu nelayan ditemukan tewas dan tujuh lainnya selamat usai kapal KM Usaha Baru tenggelam dihantam gelombang tinggi dan cuaca buruk di perairan Pulau Bokor, Kepulauan Seribu, pada Selasa (7/10/2025) dini hari.

Korban tewas, bernama Udin, baru ditemukan pada hari ketiga pencarian setelah sempat dinyatakan hilang.

Musibah terjadi sekitar pukul 03.00 WIB,ketika kapal yang berangkat dari Pelabuhan Cituis sejak Senin malam itu diterpa angin kencang dan ombak besar. .

“KM Usaha Baru dihantam ombak dan tenggelam,” jelas Kapusdatin BPBD DKI Jakarta, Mohamamad Yohan, Jumat (10/10/2025).

Tim SAR gabungan langsung diterjunkan untuk menyisir area kejadian. Hasilnya, tujuh nelayan berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat pada hari yang sama.

Tiga hari pencarian berakhir dengan temuan pilu saat jasad Udin mengapung di lokasi kejadian pada Kamis (9/10) siang.

Pencarian yang berlangsung selama tiga hari (7-9 Oktober) melibatkan banyak unsur, mulai dari BPBD, SAR, TNI AL, hingga Polair.

Adapun ketujuh nelayan yang selamat adalah Wahyudin (38) selaku nakhoda, Imron (23), Juli, Kartani (30), Wawan (40), Kacung (35), dan Kodok alias Mamat (35).

BPBD DKI menyatakan tidak ada kerugian material dalam insiden ini.

Menyikapi musibah ini, BPBD DKI Jakarta mengimbau para nelayan untuk selalu memantau informasi cuaca sebelum berlayar.

“Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 112 bila terjadi keadaan genting,” pungkas Yohan, menutup pernyataannya. (A58)

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.