MENU
Kapolres Bima Nonaktif Diduga Titip Koper Narkotika ke Anak Buah
WA FB
Hukum & Peristiwa

Kapolres Bima Nonaktif Diduga Titip Koper Narkotika ke Anak Buah

J Editor : Jansen Siahaan | 14 Feb 2026 | 20:12 WIB
Kapolres Bima Nonaktif Diduga Titip Koper Narkotika ke Anak Buah
Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro. (rafiin)

Jakarta, Sinata.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus kepemilikan narkotika.

Didik diduga menitipkan satu koper berisi narkotika kepada mantan anak buahnya, Aipda Dianita Agustina.

Kepala Subdirektorat III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa Dianita pernah berdinas di bawah kepemimpinan Didik saat keduanya bertugas di Polda Metro Jaya.

“Dianita saat ini berdinas di Polres Tangerang Selatan. Ia merupakan mantan anak buah Didik ketika yang bersangkutan bertugas di Polda Metro Jaya,” ujar Zulkarnain kepada awak media di Jakarta, Sabtu (14/2/2026).

Dalam perkara tersebut, Dianita diduga menerima koper atas permintaan Didik dan menyimpannya di rumahnya di Tangerang, Banten. Koper tersebut kemudian diamankan oleh penyidik.

“Yang bersangkutan mengambil koper atas permintaan Didik, lalu menyimpannya di rumah,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan Dianita sebagai saksi. Selain itu, Miranti Afriana, yang diketahui merupakan istri Didik, juga telah diperiksa sebagai saksi. Namun, penyidik belum memerinci keterlibatan Miranti dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika. Perkara ini terungkap setelah penyidik menerima informasi dari Paminal Divpropam Polri pada Rabu (11/2/2026) terkait penahanan Didik.

Hasil interogasi mengungkap adanya koper berwarna putih milik Didik yang diduga berisi narkotika dan berada di rumah Dianita di Tangerang, Banten.

“Penyidik kemudian mendatangi rumah Dianita dan menemukan koper tersebut, yang sebelumnya telah diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ujar Eko.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta ketamin seberat 5 gram.

Sebelumnya, nama Didik menjadi sorotan publik setelah kasus narkotika yang juga menyeret AKP Malaungi, Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, sebagai tersangka. Didik diduga menerima uang sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.

ADVERTISEMENT

Komentar (0)

1000 Karakter tersisa
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.