Pakpak Bharat, Sinata.id – Polemik mengenai informasi penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dalam laporan polisi atas nama pelapor Horas Hasugian menuai perhatian publik, menyusul pernyataan Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat yang sebelumnya menyebutkan telah menyampaikan tiga kali SP2HP kepada pelapor.
Kasus Horas Hasugian
Namun, informasi tersebut dibantah oleh kuasa hukum Horas Hasugian, dari Kantor hukum Ferry SP Sinamo,SH.MH,CPM,CPArb, yang menyatakan bahwa kliennya baru menerima tiga SP2HP tersebut pada Rabu, 16 April 2025, pukul 17.00 WIB. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait akurasi pernyataan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim kepada publik dan pelapor.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Febriandi Haloho, SH, S.I.P memberikan respons melalui pesan singkat, menyampaikan bahwa hal ini akan menjadi perhatian pihaknya. “Terima kasih Bapak. Akan jadi perhatian kami,” ujarnya, sembari memohon maaf karena sedang berada di Jakarta dalam rangka dinas luar.
Kuasa hukum Horas Hasugian, Ferry SP Sinamo,SH, MH. CPM, CPArb dan Partners menyampaikan harapan agar kejadian ini menjadi pembelajaran dalam menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, khususnya Pasal 10 dan Pasal 12 tentang kewajiban penyidik memberikan perkembangan perkara secara tertulis dan berkala kepada pelapor atau kuasa hukumnya.
“Kami menghormati institusi Polri dan tugas penyidik, namun demi keadilan dan kepastian hukum, kami berharap tidak terjadi lagi informasi yang tidak sesuai fakta, karena hal itu dapat merusak kepercayaan publik,” ujar kuasa hukum Horas.
Saat dikonfirmasi oleh Sinata.id, Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat AKP Charles Manurung, SH, merespons melalui pesan singkat, mengatakan“Silakan Bapak datang ke Satreskrim Polres Pakpak Bharat agar mendapatkan informasi yang akurat. Melalui WA begini sangat tidak etis.”
Kuasa hukum menyayangkan respons tersebut, dan berharap adanya klarifikasi resmi, serta penegakan etika profesional oleh aparat penegak hukum dalam menjalankan amanah undang-undang dan regulasi internal kepolisian. [Red]