Pematangsiantar, Sinata.id – Konprensi Pers Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Poldasu) di Markas Polres Pematangsiantar, Jumat 2 Mei 2025, tidak sebatas menyampaikan informasi tentang upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Melainkan, di konprensi pers tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Sitanggang yang turut sebagai nara sumber mengatakan, bahwa Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak telah menyurati Pemko Pematangsiantar terkait upaya memerangi peredaran gelap narkoba di Kota Pematangsiantar.
Katanya, poin penting dari surat Kapolres Pematangsiantar tersebut, meminta Pemko Pematangsiantar untuk menutup Studio 21, seiring dengan tertangkapnya Manager Studio 21, JS alias M oleh personil Ditresnarkoba Poldasu terkait dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi dan happy 5.
“Subtansi dari surat (Kapolres Pematangsiantar) itu, meminta menutup lokasi S 21 (Studio 21) yang menjadi tempat kejadian perkara (penangkapan tersangka pengedar narkoba) sebagaimana yang diutarakan pada konprensi pers ini,” sebut Junaedi Sitanggang.
Dihadapan Direktur Reserse Narkoba Poldasu Kombes Pol Calvin Simanjuntak, Kapolres Pematangsiantar, perwakilan Kantor Bea Cukai Pematangsiantar, Enriko dan lainnya, Junaedi menegaskan, Pemko Pematangsiantar segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Dalam hal ini, kami akan merespon. Segera mungkin, kami akan berkoordinasi dengan pihak (Pemerintah) Provinsi Sumatera Utara untuk meminta pencabutan izin,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Pariwisata dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan melakukan tindakan untuk mendukung penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba. (*)