“Ketika pelanggaran berlangsung secara terbuka dan berulang tanpa penindakan yang jelas, maka publik tidak hanya melihat adanya pelanggaran, tetapi juga membaca adanya pembiaran. Ini berbahaya karena perlahan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” ujarnya.
Kejadian pada 5 April lalu, odong-odong menabrak mobil di depan Stasiun Kereta Api. Tepatnya di kawasan Cafe Soeaka, sekitar pukul 16.43 WIB.
Dalam kejadian, mobil di depan terlihat telah menyalakan lampu sein kanan sebagai tanda akan berbelok.
Namun, odong-odong yang melaju dari belakang diduga tidak menjaga jarak aman dan tidak mampu mengendalikan laju kendaraan hingga akhirnya menabrak bagian belakang mobil. (A08)
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.