Sinata.id – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak memerintahkan penindakan terhadap penjual BBM eceran yang mematok harga hingga Rp50 ribu per botol, usai meninjau koordinasi distribusi BBM bersama Pertamina Patra Niaga di Medan, Selasa (2/12/2025), di tengah meningkatnya antrean dan keluhan masyarakat terkait pasokan di sejumlah SPBU.
Kombes Calvijn turun langsung ke kantor Pertamina Patra Niaga di Jalan Putri Hijau. Ia memastikan distribusi bahan bakar di ibu kota Sumatera Utara tetap terkendali di tengah meningkatnya keluhan warga soal antrean panjang dan maraknya harga BBM eceran yang melambung tidak wajar.
Didampingi jajaran pejabat utama, Kapolrestabes bertemu pimpinan Pertamina Regional Sumbagut untuk menyamakan langkah dan menghapus segala bentuk permainan harga yang meresahkan publik.
Dalam pertemuan yang berlangsung intens, Kombes Calvijn menyampaikan instruksi keras tanpa kompromi, penjual BBM eceran yang menjual dengan harga Rp50 ribu per botol aqua wajib ditindak tegas.
“Tidak ada alasan. Harga semaunya sendiri seperti itu harus segera dihentikan. Pelakunya ditangkap,” tegasnya.
Baca Juga: Update Korban 860 Bencana Sumut: 282 Tewas, 128 Hilang, Ribuan Masih Terjebak
Ia juga menyoroti praktik pembelian menggunakan jeriken yang masih terjadi di sejumlah SPBU.
Instruksi tegas pun dilayangkan, tidak ada lagi pengisian jeriken, kecuali yang diatur dalam ketentuan resmi.
SPBU yang menghentikan operasional juga diwajibkan memberikan pengumuman tertulis kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kepanikan.
Kapolrestabes meminta Pertamina menyiapkan laporan langsung (live report) soal ketersediaan stok.
“Informasi harus terbuka. Stok harus aman dan masyarakat tidak boleh dibiarkan menerka-nerka,” ujarnya.