Sinata.id – Polrestabes Medan akhirnya membongkar dalang di balik kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Mantan sopir pribadi hakim tersebut ditetapkan sebagai pelaku utama setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa kebakaran itu merupakan aksi pembalasan dendam yang direncanakan, disertai pencurian perhiasan bernilai ratusan juta rupiah. Dalam pengungkapan ini, polisi menahan empat tersangka yang berperan mulai dari eksekutor, penjual emas curian, hingga penadah.
Kapolrestabes Medan memastikan bahwa kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, bukan musibah biasa, melainkan aksi kejahatan yang dirancang dengan tenang, rapi, dan penuh dendam oleh orang yang pernah bekerja sangat dekat dengan korban, yakni mantan sopir pribadi.
“Empat orang kini ditahan, termasuk sang pelaku utama berinisial FA,” ungkap Kombes Calvijn, dalam konferensi pers Jumat (21/11/2025).
Calvijn menambahkan, pangkaian aksi para pelaku tergambar jelas setelah penyidik menggabungkan rekaman CCTV, uji forensik, serta tiga kali olah TKP dalam penyelidikan berlapis.
“Momen paling krusial terjadi dalam rentang 10.17–10.32 WIB. Di situlah FA masuk ke rumah, mencongkel pintu kamar, mengambil perhiasan, lalu membakar ruangan untuk menghilangkan jejak,” terang Calvijn.
“Dari rekaman CCTV, waktu kejadian bisa dipersempit hanya dalam 15 menit. Itu yang membuat kasus ini terang benderang,” tegasnya.
Baca Juga: Polisi Gangguan Jiwa Pukul Pengendara Motor di Depan Mapolda, Dibawa ke RSJ
FA disebut mengetahui detail seluk-beluk rumah lantaran pernah menjadi sopir pribadi hakim sejak 2021.
Penyidik mengungkap bahwa FA sudah menyimpan dendam terkait persoalan lama.
Perencanaan pembakaran bahkan sudah diutarakan FA kepada rekannya, Simamora, pada 30 Oktober.
“‘Mau kurampok rumah bos itu dan kubakar rumahnya’, itu kalimat yang keluar dari mulut tersangka,” ungkap Kapolrestabes.
Pada hari kejadian, tersangka memantau keberadaan hakim dari PN Medan.
Setelah memastikan rumah kosong, FA bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 10.17 WIB, FA masuk ke rumah melalui kunci yang diletakkan istri hakim di rak sepatu. Pintu besi rumah dalam kondisi tidak terkunci.
FA langsung menuju kamar pribadi. Dengan obeng yang telah ia siapkan, tersangka merusak pintu dan mengambil perhiasan yang tersimpan di laci lemari.
Tidak berhenti di sana, ia mengumpulkan tisu, pakaian, hingga barang-barang mudah terbakar, lalu memicu api di beberapa titik.
Forensik menduga FA menyiramkan bahan bakar yang sebelumnya ia beli di sebuah Pertamini Delitua agar api cepat membesar.
Baca Juga: Megawati Zebua Jadi Tersangka Penganiayaan Pramugari Wings Air, Berkas Dilimpahkan ke Jaksa
Setelah meninggalkan rumah yang mulai dilalap api, FA bergerak cepat.
Ia berpindah dari satu toko emas ke toko lainnya, menjual perhiasan tanpa surat, dan melibatkan komplotannya.
Berikut rincian transaksi yang diungkap polisi: