Sementara itu, Yusril menegaskan keputusan akhir berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan DPR, mengingat pengaturan mengenai struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri telah diatur secara rinci dalam undang-undang, meskipun Undang-Undang Dasar 1945 juga telah mengaturnya. (A58)
Nasional
Kapolri Nyatakan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
Kabar Gembira Guru! Tunjangan Naik, Dana Langsung Masuk Rekening Tiap Bulan
12 Jun 2026
Skandal Suap Muara Enim Terbongkar, KPK Ungkap Aliran Uang Rp500 Juta
12 Jun 2026
Jawa Tiba-Tiba Gelap, Warga Panik, PLN Akhirnya Buka Suara
12 Jun 2026
Usai Bertemu Prabowo, Jusuf Kalla Bawa Kabar Besar soal Proyek Energi Rp70 Triliun, Ini Penjelasan Lengkapnya
12 Jun 2026
Demo BEM UI Memanas, Massa Dialihkan ke DPR Saat Bawa 5 Tuntutan
12 Jun 2026
Komentar (0)
Seluruh isi komentar merupakan tanggung jawab masing-masing pengguna dan berada di luar tanggung jawab redaksi. Komentar yang melanggar hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.