Simalungun, Sinata.id – Upaya paksa untuk meminta keterangan Kepala Nagori (Desa) Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Kardianto akan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, bila panggilan ke tiga tidak juga dihadiri.
Panggilan ke tiga terhadap Kardianto akan dilayangkan pada Senin 16 Juni 2025 mendatang. Kardianto sendiri dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara penggelapan Dana Desa (DD) 2024 senilai Rp 400 juta.
“Ini panggilan ketiga. Pertama, dia beri surat sakit; kedua, tidak ada keterangan sama sekali. Jika Senin ini tidak hadir tanpa alasan jelas, kami akan lakukan upaya paksa,” tegas Kasi Pidsus Kejari Simalungun, Reza, didampingi Kasi Intel Edison P Situmorang, Jumat (13/6/2025).
Kejaksaan saat ini masih menunggu laporan dari Inspektorat Pemkab Simalungun untuk memperkuat penyelidikan kasus ini.
Edison menambahkan bahwa keputusan lebih lanjut akan diambil setelah mempertimbangkan kehadiran Kardianto pada panggilan ketiga serta kelengkapan laporan Inspektorat.
Di sisi lain, di tengah proses hukum yang berjalan, muncul dua kelompok masyarakat dengan pandangan berbeda terkait nasib Kardianto.
Pada Jumat (13/6), puluhan warga Banjar Hulu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Nagori berunjuk rasa di Kejari Simalungun dan Kantor Bupati Simalungun.
Mereka mendesak Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten untuk “menyelamatkan” Nagori Banjar Hulu dengan memfasilitasi pengembalian kerugian negara oleh Kardianto.
Massa pro-Kardianto ini juga berharap Kardianto diberi kesempatan untuk melanjutkan pembangunan desa setelah mengembalikan dana tersebut.
Sebaliknya, pada Selasa (20/5) lalu, ratusan warga juga berdemo di Kejari Simalungun menuntut agar Kardianto segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Tangkap Kardianto yang sudah terbukti melakukan tindak korupsi atas dana desa di tahun 2024. Kami ingin desa kami maju dan warga sejahtera tapi malah Kardianto mengambil Dana Desa tahun 2024 untuk kepentingan pribadi, kami minta tangkap!” teriak orator aksi, Ahmad Fauzi. (Akb)