Sinata.id
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
Sinata.id
No Result
View All Result
  • INDEKS
  • Headline
  • News
  • Trending
  • Regional
  • Nasional
  • Bisnis
  • Sports
  • Entertainment
  • Teknologi
  • Wisata
  • Religi

Kasasi Ditolak, Mario Dandy Anak Mantan ‘Bigboss’ Pajak Resmi Jalani 18 Tahun Penjara

Editor: Zainal Efendi
24 November 2025 | 20:59 WIB
Rubrik: News
mahkamah agung menolak kasasi mario dandy dalam kasus pencabulan, memastikan total hukuman mencapai 18 tahun penjara.

Mahkamah Agung menolak kasasi Mario Dandy dalam kasus pencabulan, memastikan total hukuman mencapai 18 tahun penjara. (Ist)

ADVERTISEMENT

Sinata.id – Mahkamah Agung resmi menutup pintu terakhir upaya hukum Mario Dandy Satriyo. Kasasi yang diajukan anak eks pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam perkara pencabulan ditolak mentah-mentah. Keputusan itu sekaligus memastikan Mario harus mendekam hingga 18 tahun penjara dari dua kasus berbeda.

Putusan kasasi bernomor 10825 K/PID.SUS/2025 dibacakan Majelis Hakim Agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggota majelis, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Amar singkatnya tegas: “Tolak.”

Putusan tersebut diunggah pada laman resmi Kepaniteraan MA, Senin (24/11/2025), dan menandai finalnya proses panjang perkara pencabulan yang dilaporkan mantan pacarnya, AG, saat korban masih di bawah umur.

Baca Juga: Hotman Paris Resmi Tak Lagi Dampingi Nadiem, Keluarga Tunjuk Dua Pengacara Baru

6 Tahun Penjara + Denda Rp 1 Miliar

Dengan keputusan ini, Mario wajib menjalani hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan, sebagaimana ditetapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Vonis itu lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pada Oktober 2024 hanya menghukum Mario 2 tahun penjara.

Jaksa mengajukan banding, dan PT DKI memperberat hukuman menjadi 6 tahun.

Kini, MA mengunci putusan itu sebagai final dan berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim PT DKI menyatakan Mario terbukti “Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut.”

Total Hukuman Mencapai 18 Tahun

Kasus pencabulan hanyalah satu bab dari rangkaian persoalan hukum yang menyeret Mario Dandy.

Sebelumnya, ia lebih dulu dipidana 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora pada 2023.

1 2 3 Halaman Selanjutnya »
Tags: Mario Dandy SatriyoRafael Alun Trisambodo

Berita Terkait

shin tae-yong. (kompascom)
News

PSSI Tegaskan Shin Tae-yong Tak Masuk Radar, Lima Kandidat Baru Segera Diuji di Eropa

Editor: Fetra Tumanggor
24 November 2025 | 23:35 WIB

Sinata.id - Mobilisasi pencarian pelatih baru Timnas Indonesia memasuki fase krusial. Di tengah derasnya spekulasi publik, Wakil Ketua Umum PSSI...

Baca SelengkapnyaDetails
listrik padam berkali-kali di siantar dipicu ranting pohon akibat angin kencang
Pematangsiantar

Listrik Padam Berkali-kali di Siantar, PLN: Ranting Pohon Sentuh Kabel Jaringan

Editor: Tumpal Pandapotan
24 November 2025 | 22:26 WIB

Pematangsiantar, Sinata.id - Sejumlah warga di seputaran Jalan Rakkuta Sembiring, Kota Pematangsiantar, mengeluhkan listrik padam yang terjadi secara berulang kali...

Baca SelengkapnyaDetails
presiden ri, prabowo subianto minta badan riset dan inovasi nasional (brin) untuk memanfaatkan periset yang ada di tanah air.
Nasional

Presiden Minta BRIN Manfaatkan Periset Hebat Tanah Air

Editor: Gunawan Purba
24 November 2025 | 22:03 WIB

Jakarta, Sinata.id - Presiden RI, Prabowo Subianto meminta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk memanfaatkan periset yang ada di...

Baca SelengkapnyaDetails
kasus korupsi chromebook memasuki babak baru setelah keluarga nadiem makarim menghentikan kerja sama dengan hotman paris.
News

Hotman Paris Resmi Tak Lagi Dampingi Nadiem, Keluarga Tunjuk Dua Pengacara Baru

Editor: Zainal Efendi
24 November 2025 | 20:46 WIB

Sinata.id - Drama hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook memasuki babak baru. Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kini menghadapi proses...

Baca SelengkapnyaDetails
dirjen pajak merespons fatwa mui soal bumi dan hunian tak layak kena pajak. djp menegaskan pbb-p2 menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Nasional

Respons Fatwa MUI soal Pajak Bumi dan Hunian, Dirjen Pajak Siap Duduk Bareng

Editor: Ariami Tambunan
24 November 2025 | 20:34 WIB

Sinata.id - Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang memicu keresahan di berbagai daerah akhirnya mendapat respons resmi dari...

Baca SelengkapnyaDetails
  • Indeks
  • Pedoman
  • Privacy
  • Redaksi
  • ToS
  • News Map
  • Site Map
Seedbacklink

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Headline
  • News
    • Nasional
    • Regional
    • Dunia
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
  • Trending
  • Bisnis
    • Investasi
    • Keuangan
  • Sports
    • Bola
      • Liga Champions
      • Liga Inggris
      • Liga Italia
      • Liga Spanyol
  • Teknologi
    • AI
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Game
  • Rileks
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Entertainment
      • Seleb
    • Kolom
      • Religi
  • Wisata

© 2025

logo sinata id new


PT. SINAR KEADILAN UTAMA (SINATA)
Jl. Merpati V No 2, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12320.

ALAMAT REDAKSI
Jl. Pdt. Justin Sihombing No. 162, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, 21139, Sumatera Utara.

📧 redaksisinata @ gmail.com