Sinata.id – Mahkamah Agung resmi menutup pintu terakhir upaya hukum Mario Dandy Satriyo. Kasasi yang diajukan anak eks pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam perkara pencabulan ditolak mentah-mentah. Keputusan itu sekaligus memastikan Mario harus mendekam hingga 18 tahun penjara dari dua kasus berbeda.
Putusan kasasi bernomor 10825 K/PID.SUS/2025 dibacakan Majelis Hakim Agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggota majelis, Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Amar singkatnya tegas: “Tolak.”
Putusan tersebut diunggah pada laman resmi Kepaniteraan MA, Senin (24/11/2025), dan menandai finalnya proses panjang perkara pencabulan yang dilaporkan mantan pacarnya, AG, saat korban masih di bawah umur.
Baca Juga: Hotman Paris Resmi Tak Lagi Dampingi Nadiem, Keluarga Tunjuk Dua Pengacara Baru
6 Tahun Penjara + Denda Rp 1 Miliar
Dengan keputusan ini, Mario wajib menjalani hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan, sebagaimana ditetapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Vonis itu lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pada Oktober 2024 hanya menghukum Mario 2 tahun penjara.
Jaksa mengajukan banding, dan PT DKI memperberat hukuman menjadi 6 tahun.
Kini, MA mengunci putusan itu sebagai final dan berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim PT DKI menyatakan Mario terbukti “Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut.”
Total Hukuman Mencapai 18 Tahun
Kasus pencabulan hanyalah satu bab dari rangkaian persoalan hukum yang menyeret Mario Dandy.
Sebelumnya, ia lebih dulu dipidana 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora pada 2023.